Lintasan
Memuat artikel terbaru...

Isim Jinis, Isim Jama, dan Terlarangnya bertemu 2 sukun (Kaidah 4 dan 5)

Isim Jinis (اِسمُ الِجنسِ  ) dan Isim Jama’ ( اِسمُ الجَمعِ )
Isim Jinis yaitu isim yang dibedakan antara jamak dan mufradnya dengan huruf Ø©  . Misalnya : Ø´َجَرٌ, Ø«َÙ…َرٌ , yang mana bentuk mufradnya yaitu : Ø´َجَرَØ©ٌ, Ø«َÙ…َرَØ©ٌ .
Isim Jama’ yaitu isim yang tidak ada bentuk mufrad dalam lafazhnya. Contoh : Ù†ِسَاءٌ  .
 Bertemunya Dua Sukun (اِلتِÙ‚َاءُ السَّاكِÙ†َينِ  )

Yang pokok pada dua sukun adalah tidak boleh bertemu, akan tetapi diperbolehkan pada beberapa keadaan, yaitu diperkenankan bertemunya dua sukun pada 3 tempat, yakni:

1.     Apabila awalnya dua sukun adalah huruf lin [1]. Dan yang keduanya di idghomkan pada yang semisalnya, dan kedua huruf tersebut berada dalam satu kata. Contoh : ÙˆَÙ„َا الضَّالِّينَ , Ù…َادَّØ©ٌ ، دَابَّØ©ٌ .
2.    Apabila bermaksud untuk menyebutkan satu per satu dari nama-nama huruf . Misalkan : جِÙŠْÙ…ْ , ميْÙ…ْ  .
3.    Apabila waqaf (berhenti) pada suatu kata, misalnya :.  زَÙŠْدْ, Ø«َÙˆْبْ

Lanjut kaidah 6
Back to kaidah :1, 2, 3

[1] . yaitu wawu (و ) ,ya ( ي ) dan alif ( ا )
Kategori Pilihan

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik