Mengenal Islam Liberal
Oleh: Ustadz Dr. Nashruddin Syarief M. Pd.I
Akhir 2009 silam, beberapa LSM yang berkecimpung dalam isu HAM dan kebebasan, mengajukan judicial review (uji materil) UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi.[1] Tokoh-tokoh yang turut serta mendukung langkah mereka adalah Abdurahman Wahid (Gus Dur), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Menurut mereka, UU Penodaan Agama tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD ’45 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat, Hak Asasi Manusia, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Langkah yang mereka tempuh tersebut tentu saja merupakan sikap yang terang-terangan melawan umat Islam. Sebagaimana diketahui, selama ini umat Islam Indonesia yang dikomandoi MUI konsisten bersuara keras menolak keberadaan aliran-aliran sesat dengan payung hukum UU Penodaan Agama. Ketika LSM-LSM tersebut mengajukan judicial review UU tersebut, maka itu jelas merupakan sebuah penentangan kepada umat Islam yang selama ini tidak merasa nyaman dengan aliran sesat.
Maka dari itu, reaksi umat Islam pun sangat mudah ditebak: menolak. Mulai dari MUI, Persatuan Islam (Persis), NU (Nahdhatul Ulama), Muhammadiyah, DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Hidayatullah dan berbagai elemen Islam lainnya menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut mereka, kebebasan berserikat, berkumpul, beragama, dan berkeyakinan tidak boleh disertai dengan kebebasan menista dan menodai agama. Jaminan Hak Asasi Manusia juga harus disertai dengan jaminan tidak dinistakannya suatu keyakinan yang telah sejak awal dianut oleh bangsa ini.[2]
Pengajuan judicial review UU Penodaan Agama tersebut pada hakikatnya merupakan sebuah antiklimaks dari gerakan liberalisasi keagamaan yang selama ini digulirkan. Pelakunya adalah LSM-LSM yang didonasi oleh asing, seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), Wahid Institute, dan LSM yang mengajukan judicial review di atas, disokong oleh cendekiawan-cendekiawan yang berhaluan Barat sekular-liberal seperti Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan yang lainnya. Dalam berbagai aktivitas dan wacana yang mereka lemparkan lewat media, mereka sangat konsisten sekali menyerukan agar pemahaman dan praktik keagamaan Islam hari ini ditelaah ulang dan diliberalisasi agar sesuai dengan tuntutan zaman. Bahkan, dalam sesekali kesempatan mereka tidak tanggung-tanggung lagi mengkritik tajam umat Islam dan MUI sebagai pihak-pihak yang terbelakang dalam hal pemahaman keagamaan.
Goenawan Mohamad misalnya, sang perintis majalah Tempo ini dalam salah satu catatan pinggir-nya, mengkritik MUI dengan pedas. Lewat bahasa yang dikemas santun ia memberikan "sebuah cerita untuk MUI" tentang Bento, nama panggilan Portugis bagi Baruch de Espinoza atau Spinoza, sang penulis Ethica dan Tractacus-Theologico-Politicus yang divonis sesat oleh rabbi Yahudi di Amsterdam, pada tanggal 27 Juli 1656. Spinoza pun kemudian diusir dari Amsterdam. Tapi uniknya, sebagaimana diceritakan Goenawan, Spinoza bersyukur. Karena ia bisa hidup di negeri lain yang tak akan membinasakan orang ”murtad”. Walau pada akhirnya ia tahu, tak akan ada rasa aman begitu ia jadi duri bagi iman orang ramai. Dalam pesan terakhirnya untuk MUI itu Goenawan menulis:
Tak mengherankan, bila sejalan dengan pikirannya tentang Tuhan yang terpaut erat dengan manusia dan semesta—artinya Tuhan tak bisa digambarkan sebagai raja yang bertakhta—Spinoza menganggap kekuasaan politik para ulama dan pendeta harus ditiadakan. Iman yang tulus hanya tumbuh dalam kebebasan—dan justru pada kisah Bento yang diusir, kita tahu Spinoza benar.[3]
Goenawan Mohamad, sebagaimana telah dimaklumi, adalah seorang pentolan Tempo yang menjadi fasilitator pendirian komunitas Islib (Islam Liberal) di Teater Utan Kayu, yang sekarang menamakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL). Dan tulisannya di atas adalah salah satu contoh saja betapa "geramnya" seorang Islib terhadap MUI.
Kegeraman mereka terhadap MUI, dan umat Islam, merupakan rahasia umum yang sudah diketahui bersama. Dalam berbagai media yang pro Islib, mereka yang menamakan ideologinya Islib tersebut sering "mengejek" MUI dan umat Islam, seraya meyakinkan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi setiap orang.
Novriantoni, seorang penggiat JIL misalnya, dalam editorial situsnya tanggal 22 Januari 2008 menyindir MUI dan umat Islam dengan bahasa yang tidak sopan: "Melarang Ahmadiyah: Apa Kata Dunia?" Menurutnya, hal tersebut jelas sebuah langkah mundur dan tidak maju, karena tidak ada satu pun negara maju—seraya tidak memasukkan negara-negara Islam dalam kategori ini—yang melarang Ahmadiyah.
Sementara Ulil Abshar Abdalla, dalam tulisannya di situs yang sama pada tanggal 7 Januari 2008 menilai bahwa umat Islam yang mengklaim kebenaran hanyalah milik mereka adalah sombong; tidak tawadlu'. Tulisnya,
Jika Islam menganjurkan etika "tawadlu'", atau rendah hati, maka etika itu pertama-tama harus diterapkan pada Islam sendiri. Mengaku bahwa agama yang paling benar adalah Islam jelas menyalahi etika tawadlu' itu.
Bagi mereka, lembaga otoritas ulama seperti MUI hanyalah monumen abad pertengahan yang sudah tidak cocok diterapkan di zaman modern. Mereka menilai bahwa Islam yang harus diterapkan sekarang adalah Islam Liberal; Islam yang berorientasi pada masa depan, bukan masa silam. Doktrin bahwa kebenaran hanya satu, dan itu Islam, hanya berlaku pada masa silam. Di era pluralitas agama seperti sekarang ini yang harus dikembangkan adalah pluralisme agama, dimana masing-masing aliran keagamaan harus dipersilahkan untuk bersaing di "pasar bebas ide" (free market of ideas), tanpa ada pemvonisan ini sesat, ini lurus; ini benar, ini salah.
Sejarah Singkat Liberalisme
Dilihat dari asal-usulnya, istilah 'liberalisme' berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya 'bebas' atau 'merdeka'. Hingga penghujung abad 18 M, istilah ini terkait erat dengan konsep manusia merdeka, baik merdeka semenjak lahir ataupun merdeka sesudah dibebaskan dari yang semula berstatus 'budak'.[4]
Para sejarawan Barat biasanya menunjuk moto revolusi Prancis 1789—kebebasan, kesetaraan, persaudaraan (liberté, égalité, fraternité) sebagai piagam agung (magna charta) liberalisme modern. Sebuah prinsip yang menyatakan bahwa tunduk kepada otoritas—apapun namanya—adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga diri manusia. Liberalisme yang sudah dikampanyekan sejak abad 15 M oleh Locke, Hume (Inggris), Rousseau, Diderot (Prancis), Lessing dan Kant (Jerman) ini pada tahap selanjutnya menuntut kebebasan individu yang seluas-luasnya, menolak klaim pemegang otoritas Tuhan, dan menuntut penghapusan hak-hak istimewa gereja maupun raja. Dalam catatan Syamsuddin Arif, ideologi liberalisme yang kebablasan tersebut pada akhirnya mengajarkan tiga hal: Pertama, kebebasan berpikir tanpa batas alias free thinking. Kedua, senantiasa meragukan dan menolak kebenaran alias sophisme. Ketiga, sikap longgar dan semena-mena dalam beragama.[5]
Menurut Adian Husaini, munculnya liberalisme yang seperti itu di Barat tidak terlepas dari tiga faktor. Pertama, trauma sejarah, khususnya yang berhubungan dengan dominasi agama (Kristen) di zaman pertengahan. Dalam perjalanan sejarahnya, peradaban Barat (western civilization) telah mengalami masa yang pahit, yang mereka sebut 'zaman kegelapan' (the dark ages). Mereka menyebutnya juga sebagai 'zaman pertengahan' (the medieval ages). Zaman itu dimulai ketika Imperium Romawi Barat runtuh pada 476 dan mulai munculnya Gereja Kristen sebagai institusi dominan dalam masyarakat Kristen Barat. Gereja yang mengklaim sebagai institusi resmi wakil Tuhan di muka bumi melakukan hegemoni terhadap kehidupan masyarakat dan melakukan tindakan brutal yang sangat tidak manusiawi.
Kedua, problem teks Bible. Masyarakat Kristen Barat menghadapi problem otentisitas teks dengan kitabnya. Perjanjian Lama (Hebrew Bible) sampai saat ini tidak diketahui siapa penulisnya. Padahal tidak ada satu ayat pun yang menyebutkan bahwa Moses penulisnya. Sementara itu di dalam teksnya terdapat banyak kontradiksi. Demikian halnya dengan Perjanjian Baru (The New Testament). Ada dua problem terkait dengan keberadaannya, yaitu (1) tidak adanya dokumen Bible yang original saat ini, dan (2) bahan-bahan yang ada pun sekarang ini bermacam-macam, berbeda satu dengan yang lainnya. Tidak kurang dari sekitar 5000 manuskrip teks Bible dalam bahasa Greek (Yunani), yang berbeda satu dengan lainnya.
Ketiga, problem teologis Kristen. Sebuah kenyataan di Barat yang sulit dielakkan adalah, Tuhan menjadi sesuatu yang problem. Menjelaskan bahwa Tuhan itu 1 dalam 3, 3 dalam 1, dan menjelaskan apa sebenarnya hakikat Yesus, telah membuat seorang cendekiawan seperti Dr. C. Greonen Ofm "lelah" dan "menyerah". Ia lalu sampai pada kesimpulan bahwa Yesus memang misterius.[6]
Dari latar belakang seperti itu maka tidak heran jika kemudian masyarakat Barat cenderung beragama tanpa berkeyakinan. Dalam artian, mereka beragama Kristen tapi mereka kemudian tidak sepenuhnya meyakini doktrin-doktrin Kristen. Mereka meragukan eksistensi Tuhan yang bisa mengetahui segala sesuatu, doktrin Trinitas, dan Bibel sebagai wahyu Tuhan. Akibatnya mereka menerima secara mutlak pemisahan gereja dan Negara, dan mempercayai penuh doktrin kebebasan dan toleransi agama. Kebebasan yang juga termasuk kebebasan untuk tidak beragama dan toleransi yang sampai meyakini kebenaran agama lain atau pluralisme agama.[7]
Dari lintasan sejarah di atas, tanpa mengerutkan dahi pun, kita semua tentu paham bahwa Liberal adalah ideologi yang lahir dari rahim Barat-Kristen. Ia bukan berasal dari Islam, dan sudah tentu akan bertentangan dengan Islam. Pandangan bahwa manusia mempunyai hak asasi yang bebas dari setiap otoritas sangat bertentangan dengan Islam yang mengajarkan manusia untuk memegang teguh norma-norma ilahi yang telah dijelaskan-Nya lewat al-Qur`an dan Sunnah, berdasarkan panduan para 'ulama. Dari sejak awal, sampai sekarang, bisa dipastikan tidak ada seorang muslim pun–kecuali yang 'Liberal'—yang merasa bahwa dirinya terkekang oleh Allah, para nabi, atau oleh para 'ulama. Yang ada justru sebaliknya, mereka sangat merindukan panduan dari para 'ulama tentang ajaran Allah dan rasul-Nya yang tesaji dalam al-Qur`an dan sunnah.
Kerancuan Istilah Islam Liberal
Menyandingkan kata ‘Islam” dan ‘Liberal’ pun dengan sendirinya menjadi sesuatu yang sangat problematis. Itu dikarenakan Islam menuntut adanya kepatuhan kepada aturan ilahi, sementara liberal menghendaki adanya kebebasan dari segala macam aturan ilahi. Itu artinya, tidak mungkin Islam liberal. Islam ya Islam, tidak dan bukan liberal. Hanya dikarenakan istilah ini sudah dibakukan oleh segelintir orang untuk menunjuk satu kelompok liberal dalam komunitas pemikir Islam, maka mau tidak mau dalam kajian ini kita mengikuti terlebih dahulu penggunaan istilah ‘Islam Liberal’ tersebut.
Istilah Islam Liberal itu sendiri untuk pertama kalinya diperkenalkan pada tahun 1950-an oleh Asaf Ali Asghar Fyzee (1899-1981), seorang intelektual Muslim-India. Ia menyatakan: "We need not bother about nomenclature, but if some name has to be given to it, let us call it 'Liberal Islam' (Kita tidak perlu menghiraukan nomenklatur, tetapi jika sebuah nama harus diberikan padanya, marilah kita sebut itu Islam Liberal).[8] Pemaparan Fyzee yang dikutip oleh Charles Kurzman tersebut menunjukkan bahwa istilah tersebut tidaklah dibangun dengan konsep dan teori yang kukuh. Dan itu diakui sendiri secara sadar oleh Charles Kurzman yang kemudian memopulerkan istilah tersebut dalam penelitian yang dilakukannya. Namun ia berkilah bahwa pengistilahan Islam Liberal tersebut hanya alat bantu analisis.
Karena berawal dari kerancuan, maka penelitiannya yang diterbitkan pada tahun 1998 itu pun penuh dengan kerancuan. Di antaranya, mengategorikan Yusuf al-Qaradlawi dan Mohammad Natsir—dua orang tokoh yang notabene memperjuangkan syari'at—sebagai Islam Liberal. Adian Husaini tampil "menggugat" pengelompokan tersebut lewat karya tulisnya, Islam Liberal; Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya. Selain itu, Adian juga menegaskan bahwa Islam itu menuntut kepatuhan, sementara liberal menghendaki kebebasan. Jadi bagaimana mungkin ada Islam yang Liberal!?[9]
Jaringan Islam Liberal (JIL), selaku pihak yang mempromosikan istilah 'Islam Liberal' memberikan penjelasan:
"Nama "Islam liberal" menggambarkan prinsip-prinsip yang kami anut, yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. "Liberal" di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Kami percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Kami memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu "liberal". Untuk mewujudkan Islam Liberal, kami membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL)."[10]
Lebih lanjut dijelaskan dalam situs tersebut:
"Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).
b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur'an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.
c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.
d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.
e. Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.
f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus."[11]
Uraian dari JIL di atas tetap tidak mengurangi kritikan-kritikan tajam dari para cendekiawan muslim Indonesia. Karena pada pokoknya, istilah Islam walau bagaimanapun menuntut adanya kepatuhan, bukan kebebasan yang faktanya sering kebablasan.
Menyadari kelemahan penggunaan istilah 'Islam Liberal' ini, Ulil Abshar Abdalla memberikan pembelaan. Dalam pengantarnya untuk buku Ijtihad Islam Liberal, ia menegaskan bahwa Islam telah menjamin kebebasan manusia, termasuk untuk kufur sekalipun. Kewajiban beribadah kepada Allah pun dengan sendirinya bukanlah sebuah hubungan "I-it" (aku-dan-dia), melainkan "I-Thou" (aku-Engkau). Karena menurutnya, agama yang didasarkan pada "penyembahan" dalam kerangka hubungan "I-it" hanya akan memerosotkan martabat manusia dan Allah itu sendiri. Dan agama Islam tidak menghendaki pola hubungan "penyembahan" seperti itu, tetapi menurut Ulil, agama Islam menghendaki pola hubungan dialogal yang kreatif (I-Thou). Mengakhiri tulisannya, Ulil menegaskan:
"Kesimpulan yang hendak saya tuju dari ulasan yang agak "ruwet" dan panjang ini adalah bahwa dengan membubuhkan kata "liberal" pada Islam, sesungguhnya saya hendak menegaskan kembali dimensi kebebasan dalam Islam yang jangkarnya adalah "niat" atau dorongan-dorongan emotif-subyektif dalam manusia itu sendiri. Dan sebaiknya kata liberal dalam "Islam Liberal" dipahami dalam kerangka semacam ini. Kata "liberal" di sini tidak ada sangkut pautnya dengan kebebasan tanpa batas, dengan sikap-sikap permisif yang melawan kecenderungan "intrinsik" dalam akal manusia itu sendiri. Dengan menekankan kembali dimensi kebebasan manusia, dan menempatkan manusia pada fokus penghayatan keagamaan, maka kita telah memulihkan kembali integritas wahyu dan Islam itu sendiri. Sekali lagi, Islam tidak berguna bagi orang-orang yang telah menyangkal kemanusiaan itu sendiri. Sebab agama bukanlah diperuntukkan bagi keledai."[12]
Sangat disayangkan sekali, umat Islam—setidaknya sampai hari ini—belum menemukan penjelasan yang detail tentang bagaimana "kebebasan yang berbatas" sebagaimana diungkapkan Ulil di atas. Apakah itu nilai "intrinsik dalam akal manusia" sebagaimana diungkapkan Ulil di atas? Kalau iya, bagaimana wujudnya, dan mana patokannya? Bukankah akal itu, sebagaimana sering digembar-gemborkan Islib, sangat relatif. Homoseks menurut umat Islam haram, tetapi bagi kaum Liberal mengasyikkan, sehingga dijadikan UU resmi di Spanyol. Pornografi menurut umat Islam menghinakan martabat manusia, tapi bagi Islib itu adalah sebuah bentuk kebebasan berekspresi. Menegakkan hukum perkawinan, bagi umat Islam adalah hak sekaligus kewajiban, tapi mengapa bagi Islib itu dipandang sebagai sebuah sikap primitif seraya memaksakan bahwa yang modern itu 'sekularisasi'? Jadi sekali lagi, apa sebenarnya liberal yang dimaksud Ulil? Bukankah liberal seperti yang diutarakannya itu adalah "liberal tanpa batas" juga.
Kritik atas Islam Liberal
Penting untuk dikemukakan di sini, bahwa Islam memandang 'kebenaran' itu ada dan mungkin didapatkan. Dan inilah pondasi iman itu sendiri. Mana yang 'benar' dan mana yang 'salah' sudah dijelaskan Allah swt dalam berbagai ayat-Nya. 'Benar' dibahasakan al-Qur`an as-shirath al-mustaqim, al-haq, al-hasanah, al-khair, dll. Sementara 'salah' dibahasakan al-Qur`an al-maghdlub 'alaihim, ad-dlallin, ad-dlalal, as-sayyi`ah, as-syarr, dll. Umat Islam dituntut untuk mengamalkan yang 'benar' dan menjauhi yang 'salah'.
Dalam menguatkan preposisinya al-Qur`an menitahkan umat untuk menelusuri sejarah keagamaan manusia dari sejak zaman Nabi Adam a.s sampai Muhammad saw. Tegasnya, setiap agama yang berbeda dari Islam—agama yang dibawa para nabi, tidak hanya Muhammad saw—bukan sekadar agama yang 'beda', tapi 'menyimpang'. Umat Islam dituntut untuk meluruskan 'ketersimpangan' mereka itu dengan cara hikmah (bijaksana), mau'izhah hasanah (santun), dan kalaupun harus berdebat, dengan cara yang lebih baik lagi. Jadi penekanan 'kebenaran' Islam ini tidak serta merta menjadikan umatnya intoleran, garang, atau malah teroris, seperti yang saat ini sering dituduhkan.
Kenyataan bahwa umat Islam 'warna-warni' juga haruslah dipahami dalam kerangka seperti ini. Iya bahwa dalam sejarahnya umat Islam terbagi ke dalam beberapa kelompok, tapi itu bukan berarti sebuah justifikasi bahwa Islam 'warna-warni'. Tetap ada pedoman yang jelas, mana dari umat Islam itu yang 'benar' dan yang 'salah'. Iya pula bahwa dalam agama Islam itu ada keragaman. Iya memang dalam tafsir al-Qur`an itu ada keragaman. Tapi mana yang beragam, dan mana yang pasti semuanya sepakat, harus bisa dibedakan. Iya memang praktik shalat umat Islam itu beda-beda, tapi mereka tetap akan sepakat bahwa shalat lima waktu itu wajib, dalam waktu yang lima kali sehari-semalam. Siapapun penafsirnya tidak akan ada yang sampai mengatakan al-Qur`an tidak otentik, hadits tidak valid, Islam bukan satu-satunya agama yang benar, Muhammad saw bukan rasul terakhir, dsb.
Maka dari itu, konsep pemikiran Islam Liberal sebagaimana telah disajikan di atas, jelas sangat bertentangan sekali dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Lebih jelasnya berikut ini diuraikan kritik atas pemahaman menyimpang mereka tersebut:
Pertama, mengenai ijtihad yang bebas tanpa batas. Dalam Islam ijtihad merupakan sebuah metodologi ilmiah yang harus ditempuh secara metodologis dan tidak serampangan. Mengaplikasikan ijtihad yang serampangan ibaratnya meneliti astronomi dengan pendekatan psikologi. Efeknya bisa-bisa menyatakan bahwa teori tata surya tidak valid, para professor sains ibaratnya manusia-manusia konservatif yang penuh dengan hegemoni.
Kedua, mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks. Point ini menyudutkan umat Islam sebagai pihak yang rigid dengan literal teks. Padahal dalam Islam tersaji berbagai metodologi pemahaman. Ada mafhum, manthuq, zhahir, mu`awwal, musytarak, mutaradif, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, dsb. Islam juga sangat menjunjung tinggi semangat religio-etik, tapi tetap dalam koridor penegasan mana yang benar, dan mana yang salah. Kristen salah, tapi umat Islam tetap harus toleran. Bukan dengan logika terbalik; agar toleran maka Kristen harus dinyatakan benar. Karena hal tersebut hanyalah sebentuk ekspresi kemunafikan.
Ketiga, mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural. Prinsip ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan kebenaran itu ada, yang salah pun ada. Kebenaran sangat jelas bagaimana sifatnya dan sudah final, tidak terbuka untuk kemudian dibantah lagi dan dibantah lagi. Jika memang seperti itu, maka pada hakikatnya itu bukan kebenaran, karena akan selalu disalahkan lagi, dan disalahkan lagi. Walau ada kebenaran yang sifatnya relatif, tapi dalam hal prinsip-prinsip pokok aqidah, ibadah, dan akhlaq, kebenaran sifatnya final. Prinsip kebenaran selalu bersifat relatif, tidak lebih dari sebuah ideologi golbin (golongan bingung) yang akan selalu terjebak dalam lingkaran setan kebingungan.
Keempat, memihak pada yang minoritas dan tertindas. Dalam Islam prinsip ini juga dipegang teguh, tapi tidak untuk mendobrak kebenaran. Maka Ahmadiyah, walaupun minoritas dan terkesan "tertindas" tetap tidak dapat dibela dan dibenarkan, melainkan harus diluruskan.
Kelima, meyakini kebebasan beragama. Jelas ini juga telah diamalkan oleh umat Islam dari sejak generasi pertama. Tapi lagi-lagi tidak dengan keyakinan bahwa semua agama benar. Mereka harus diluruskan dan diajak pada kebenaran walau tanpa paksaan, karena lâ ikrâha fid-dîn.
Keenam, memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik. Prinsip ini lahir karena kekurangcerdasan dalam memahami agama Islam. Bukankah akal manusia yang "relatif" tidak bisa dijadikan hukum yang absolut dalam mengatur urusan duniawi dan politik? Karena memang faktanya demikian, maka sangat tepat sekali jika Islam dari sejak awal memandu dua aspek tersebut dengan pedoman-pedoman yang tidak kaku. Jadi, bukan malah menjauhkannya sama sekali dari urusan agama.
Melacak Jejak Islam Liberal
Pemikiran Islam Liberal berawal dari gerakan sekularisasi agama yang dipelopori oleh para cendekiawan muslim berhaluan Barat. Di berbagai Negara muslim, termasuk Indonesia, modus serupa ditemukan sama. Dan menariknya, sebagaimana dikemukakan Syamsuddin Arif, pemikiran sekular-liberal berkembang di negeri-negeri muslim pasca-kolonialisasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Sebelumnya, hampir tidak akan ditemukan intelektual muslim yang berhaluan sekular-liberal. Yang ada paling hanya para orientalis Barat (non-muslim) yang memang mempunyai misi untuk memasyarakatkan sekularisasi pemikiran keagamaan, seiring dengan misi penjajahan kolonial itu sendiri.
Di Mesir misalnya, proses sekularisasi berlangsung setelah masuknya penjajah Prancis pada tahun 1798 dan Inggris pada tahun 1802. Tidak sampai seratus tahun kemudian lahirlah tokoh-tokoh yang menyerukan pembaruan a la Barat. Di antara pionirnya adalah Rifa'ah at-Thahthawi (1801-1873) yang pernah tinggal di Paris selama lima tahun dan mengenyam karya-karya pemikir Prancis terkemuka seperti Voltaire, Condillac, Rousseau, dan Montesquieu. Menurutnya, ketika negeri muslim tidak berdaya menghadapi invasi bangsa-bangsa Eropa, modernisasi dan sekularisasi menjadi keharusan agar bisa 'maju' seperti Eropa.
Qasim Amin (1863-1908) kemudian menyusul dengan idenya bahwa syari'at Islam telah menghambat kemajuan. Lalu 'Ali 'Abdur-Raziq yang mengklaim bahwa politik Islam tidak ada dasarnya dalam al-Qur`an, hadits maupun ijma' 'ulama. Ia menuding bahwa sistem khilafah bertanggung jawab atas ketertinggalan umat Islam. Ada juga Thaha Husain (1889-1976) yang menyerukan sekularisasi bukan hanya dalam politik, tapi juga dalam pendidikan dan pengajaran. Yang kemudian disambut oleh Gamal Abden Nasser (1952-1970), seorang Presiden yang kemudian memberangus al-ikhwan al-muslimundan menghukum mati para tokohnya, di antaranya Sayyid Quthb.
Di India, pemerintah kolonial Inggris secara bertahap mencabut undang-undang (syari'at) Islam dan menggantikannya dengan hukum mereka. Sehingga mulai tahun 1870, hukum Islam hanya terbatas pada urusan pribadi seperti perkawinan dan warisan. Hal ini disokong oleh sejumlah pemikir liberal pada masa itu, seperti Sir Sayyid Ahmad Khan, Nawwab Abdul-Latif, Musthafa Khan, dan Khuda Bakhsh. Sayyid Ahmad Khan misalnya mengatakan bahwa tafsir al-Qur`an harus rasional dan agama harus ditarik dari ruang publik. Hal serupa kemudian diikuti oleh Fazlur Rahman di negara tetangganya, Pakistan. Hanya karena upaya Fazlur Rahman ini agak kesiangan, ia tidak kuat bertahan lama menghadapi kuatnya pengaruh para 'ulama Pakistan. Akhirnya ia pun memilih terbang ke Chicago, Amerika.
Di Turki, kekalahan dalam perang melawan Rusia tahun 1774 dan kegagalan Mesir dari invasi Napoleon tahun 1798 telah memaksa Imperium Turki Usmani untuk melakukan modernisasi dalam semua aspek. Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh Mustafa Kemal Ataturk yang menggulirkan sekularisasi demi 'kemajuan' bangsa Turki. Akibatnya khilafah diberhentikan, hukum Islam dihapuskan, dan simbol-simbol Islam dilarang.[13]
Di Indonesia, kasusnya tidak jauh berbeda. Pemikiran liberal dengan tajuk 'sekularisasi' dan 'pembaruan' dengan pionir Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid dan Harun Nasution juga dalihnya modernisasi. Ide-ide yang dipasarkan tidak jauh beda dengan para pendahulunya. Nurcholish bergerak di kalangan anak muda dan terjun ke berbagai NGO dan organisasi mahasiswa, Abdurrahman Wahid bergerak di lingkungan internal NU, dan Harun Nasution bergerak di lingkungan kampus dengan melakukan liberalisasi IAIN. Ketiga tokoh ini kemudian dijadikan panutan oleh anak-anak muda berikutnya yang menamakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL).
Menarik untuk mencermati analisa Yudi Latif dalam disertasi doktoralnya tentang Genealogi Inteligensia Muslim Indonesia Abad ke-20. Di mana ia menyimpulkan bahwa lahirnya gerakan liberal adalah sebagai respon akomodasionis (kompromi) terhadap rezim Orde Baru yang meminggirkan Islam (baca: sekularisasi) dan mengutamakan pembangunan. Ini berarti senada dengan analisa Syamsudin Arif di atas, walau bukan berarti turut menjiplak darinya. Menurut Yudi Latif, pada waktu itu ada dua faksi utama: (1) para penganjur gerakan dakwah Islam dan (2) para penganjur gerakan liberal Islam yang sering disebut "gerakan pembaruan". Faksi pertama bersikap rejeksionis/kurang pro, sementara faksi kedua bersikap akomodasionis/pro. Para aktivis Islam dari universitas sekuler merupakan penyokong utama faksi pertama, sedangkan aktivis Islam dari IAIN dan lembaga pendidikan NU merupakan penyokong utama faksi kedua.
Lembaga Mujahid Dakwah (LMD), Lembaga Dakwah Kampus (LDK), lingkaran-lingkaran keagamaan di kampus umum, masjid-masjid "independen" dan harakah Islam yang bersifat global serta program-program mentoring Islam merupakan saluran-saluran utama bagi transmisi ideologi dakwah. Di sisi lain HMI, PMII, NGO-NGO/LSM, dan lingkaran-lingkaran mahasiswa dan intelektual di IAIN dan NU menjadi katalis utama bagi proses transmisi ide-ide pembaruan/liberal. Yudi Latif pun kemudian menyebutkan nama-nama Hatta Radjasa, Hidayat Nur Wahid, Adian Husaini, dan Anis Mata sebagai contoh inteligensia faksi pertama; dan Azyumardi Azra, Masdar Farid Mas'udi, Komaruddin Hidayat, Ulil Abshar Abdalla, Luthfi Assyaukanie sebagai contoh inteligensia faksi kedua.[14]
Sebagaimana terlihat di atas, pemikiran Islam Liberal jelas merupakan produk kolonialisasi dan sekularisasi yang dilancarkan Barat, karena tidak akan ditemukan mata rantai yang menghubungkan mereka dengan jejak pemikiran Islam yang salaf. Ia juga tidak lebih dari sikap "akomodasionisme" (kompromi) terhadap penguasa sekuler yang kering dari nilai-nilai kritis. Walau mereka sering melakukan justifikasi dengan mengetengahkan ayat al-Qur`an, hadits, ijma' atau atsar salaf, akan tetapi kesan "terlalu dipaksakan" tidak dapat disembunyikan. Dan seringnya mereka memperlihatkan kejujurannya dalam menyandarkan pendapat kepada para orientalis semakin mengukuhkan asumsi bahwa memang pemikiran itu lahir dari rahim Barat yang Sekular-Liberal.
Islam Liberal, dengan demikian, pada hakikatnya bukan Islam yang berorientasi pada masa depan, melainkan Islam yang berorientasi pada masa silam, tepatnya masa-masa dimana agama menjadi semacam candu bagi Barat. Menjadikan agama Islam seperti agama di Barat, jelas merupakan sebuah kesalahan, karena Islam tidak bernasib sama dengan agama di Barat. Islam tidak pernah menghegemoni kekuasaan dengan mengenyampingkan kemanusiaan sebagaimana halnya Gereja Kristen abad pertengahan. Islam juga tidak pernah mengekang kebebasan beragama manusia, karena Islam telah mengajarkan toleransi beragama dari sejak dini dan telah berhasil mempraktikkannya tanpa terpengaruh ideologi pluralisme. Islam tidak pernah bermasalah dalam konsep ketuhanannya, konsep agamanya, dan konsep wahyunya. Dari sejak awal sampai sekarang kesemua konsep itu diyakini dan dipraktikkan dalam kadar yang sama. Maka dari itu, sampai di sini kita cukup untuk berkata, "Islam kok disamakan dengan Barat?" Atau dengan kata lain, "Islam kok Liberal?"
Selanjutnya : Konsep Tuhan
Selanjutnya : Konsep Tuhan
[1] LSM-LSM yang dimaksud adalah IMPARSIAL (Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia), Demos (Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara (Desantara Foundation), dan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
[2] Majalah Risalah, edisi 12 Th. 44 Maret 2010, hlm. 28-33.
[3] Majalah Tempo edisi 14-20 Januari 2008, catatan pinggir
[4] Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran. Jakarta: Gema Insani Press, 2008, hlm. 76
[5] Ibid, hlm. 78-79.
[6] Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat. Jakarta: Gema Insani Press, 2005, hlm. 28-51.
[7] Hamid Fahmy Zarkasyi, Liberalisasi Pemikiran Islam; Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis, dan Kolonialis, Ponorogo: CIOS-ISID, 2007, hlm. 33-35
[8] Charles Kurzman, Liberal Islam: A Source Book, terj. Wacana Islam Liberal; Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global. Jakarta: Paramadina, 2001, hlm. xiii
[9] Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal; Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
[10] www.islamlib.com
[11] Ibid.
[12] Ulil Abshar Abdalla dalam Abd Moqsith Ghazali (ed), Ijtihad Islam Liberal; Upaya Merumuskan Keberagamaan yang Dinamis. Jakarta : Jaringan Islam Liberal, cet. I, 2005, hlm. xviii-xix
[13] Syamsuddin, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, hlm. 91-95.
[14] Yudi Latif, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Indonesia Abad ke-20. Bandung: Mizan, 2005, hlm. 661-663.

0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik