3.7.17

     Yang  pokok pada shohibulhal (yakni kalimat yang menjadi sebab kalimat sesudahnya berkedudukan hal) adalah ma’rifat, sebagaimana pada contoh Firman-Nya Ta’ala :
 
" tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir " [1]
Maka halnya ini adalah hal dari wawu pada Firman-nya : يعمروا    
أَرسَلَ اللهُ  مُحَمَّدًا  بَشِيرًا   وَنَذِيرًا.[2]
Kemudian hal yang ini adalah hal dari lafazh : محمدا.
Dan diperbolehkan datangnya hal dari nakirah pada beberapa kondisi. Ibnu Malik berkata:
وَلَم يُنَكَّرْ غَالِباً ذُو الْحَالِ إِن ……لَم يُتَأَخَّرْ أَو يُخَصَّصْ أَو يَبِنْ
Dan tidak dinakirahkan dzul hal (pemilik hal) secara umum jika... tidak diakhirkan atau tidak dikhususkan, atau terletak..
مِنْ بَعدِ نَفيٍ أَو مُضَاهِيهِ كَ لَا… يَبغِ  امرؤٌ عَلَى امْرِئٍ مُسْتَسْهِلًا
Sesudah nafi atau yang menyerupainya(Syibhu Nafi), seperti : " tidak boleh seseorang melampaui batas terhadap orang lain dalam hal meremehkannya ".

          Terdapat tiga keadaan yang disebutkan oleh Ibnu malik tersebut, yakni :

1.  Mendahulukan hal atas shahibulhal. Misalnya :
مُنطَلِقًا إِلَى أَرضِ الْجِهَادِ سَارَ جَيشٌ[3]  
2.  Dikhususkan hal dengan sifat atau idhofat.

Contoh dengan sifat :  [4] اِستَشهَدَ جُندِيٌّ شُجَّاعٌ مُقبِلاً عَلَى الْمَعرَكَةِ.
Contoh dengan idlofat : [5] هَذَا إِمَامُ مَسجِدٍ قَائِمًا بِحَقِّ اللهِ
3.  Hendaknya nakirah terletak setelah nafi atau syibhunnafi.

Contoh yang nafi : [6] مَا جَاءَنِي ضَيفٌ طَارِقًا بِلَيلٍ
Contoh yang syibhunnafi : [7] هَل زَارَكَ شَاعِرٌ  مُنشِدًا  قَصَائِدَهُ
          Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid (penulis kitab Minhatuljalil bitahqiq syarh Ibni ‘Aqil) menambahkan 3 keterangan yang menguatkan, yaitu :

1.  Terjadinya hal berbentuk jumlah yang disertai dengan wawu ( و ). Contoh :
 [8] َ َزَارَنِي رَجُلٌ وَالشَّمسُطَالِعَةً .
2.  Hal yang berupa isim jamid. Contoh: [9]  هَذَا خَاتَمٌ حَدِيدًا .
3.  Terjadinya hal dari nakirah adalah apabila ia berserikat dengan ma’rifat atau berserikat dengan nakirah yang mensahkan untuk munculnya hal darinya. Seperti perkataan : [10]  زَارَنِي خَالِدٌ وَرَجُلٌ رَاكِبَينِ, atau : [11] زَارَنِي رَجُلٌ صَالِحٌ وَامرَأَةٌ مُبَكِّرَينِ .

Lanjut kaidah 7


[1] . Q.S: AtTaubah: 17

[2]. Allah mengutus Muhammad sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.

[3] . )Dalam keadaan) Menyerbu ke medan jihad, Pasukan bergerak.

[4] .Gugur sebagai syahid tentara yang gagah berani dalam (keadaan)    menghadapi pertempuran.

[5] . ini adalah Imam masjid ,yang lurus dengan hak Allah.

[6] . Tidak ada tamu yang datang berkunjung padaku  malam hari.

[7] . Apakah tidak ada seorang penyair mengunjungimu yang sambil bernasyid qasidah?

[8] . Seorang laki-laki berkunjung kepadaku dan kondisi matahari dalam keadaan terbit.

[9] . Ini adalah cincin dari besi.

[10]. Khalid dan seorang laki-laki mengunjungiku (dalam keadaan)  berkendaraan.
[11]. Telah mengunjungiku seorang laki-laki yang shalih dan seorang perempuan,mereka berdua muda-mudi.

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik