Yang pokok pada shohibulhal (yakni kalimat yang
menjadi sebab kalimat sesudahnya berkedudukan hal) adalah ma’rifat, sebagaimana pada contoh
Firman-Nya Ta’ala :
" tidaklah pantas orang-orang musyrik itu
memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri
kafir " [1]
Maka halnya ini adalah hal dari wawu
pada Firman-nya : يعمروا
أَرسَلَ اللهُ مُحَمَّدًا
بَشِيرًا وَنَذِيرًا.[2]
Kemudian hal yang ini adalah hal dari
lafazh : محمدا.
Dan
diperbolehkan datangnya hal dari nakirah pada beberapa kondisi. Ibnu Malik
berkata:
وَلَم يُنَكَّرْ غَالِباً ذُو الْحَالِ إِن ……لَم يُتَأَخَّرْ
أَو يُخَصَّصْ أَو يَبِنْ
Dan tidak
dinakirahkan dzul hal (pemilik hal) secara umum jika... tidak diakhirkan atau tidak
dikhususkan, atau terletak..
مِنْ بَعدِ نَفيٍ أَو مُضَاهِيهِ كَ لَا… يَبغِ امرؤٌ عَلَى امْرِئٍ مُسْتَسْهِلًا
Sesudah
nafi atau yang menyerupainya(Syibhu Nafi), seperti : " tidak boleh
seseorang melampaui batas terhadap orang lain dalam hal meremehkannya ".
Terdapat tiga keadaan yang disebutkan oleh Ibnu malik tersebut,
yakni :
1. Mendahulukan hal atas shahibulhal. Misalnya :
مُنطَلِقًا إِلَى أَرضِ الْجِهَادِ سَارَ جَيشٌ[3]
2. Dikhususkan hal dengan sifat atau idhofat.
Contoh dengan sifat : [4] اِستَشهَدَ جُندِيٌّ شُجَّاعٌ مُقبِلاً
عَلَى الْمَعرَكَةِ.
Contoh dengan idlofat : [5]
هَذَا إِمَامُ مَسجِدٍ
قَائِمًا بِحَقِّ اللهِ
3. Hendaknya nakirah terletak setelah nafi atau
syibhunnafi.
Contoh yang nafi : [6]
مَا جَاءَنِي
ضَيفٌ طَارِقًا بِلَيلٍ
Contoh yang syibhunnafi :
[7]
هَل زَارَكَ شَاعِرٌ
مُنشِدًا قَصَائِدَهُ
Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid (penulis kitab Minhatuljalil
bitahqiq syarh Ibni ‘Aqil) menambahkan 3 keterangan yang menguatkan, yaitu :
1. Terjadinya hal berbentuk jumlah yang disertai dengan wawu ( و ). Contoh :
[8] َ َزَارَنِي رَجُلٌ وَالشَّمسُطَالِعَةً .
[8] َ َزَارَنِي رَجُلٌ وَالشَّمسُطَالِعَةً .
2. Hal yang berupa isim jamid. Contoh: [9]
هَذَا خَاتَمٌ حَدِيدًا .
3. Terjadinya hal dari nakirah adalah apabila ia
berserikat dengan ma’rifat atau berserikat dengan nakirah yang mensahkan untuk munculnya
hal darinya. Seperti perkataan : [10]
زَارَنِي خَالِدٌ وَرَجُلٌ رَاكِبَينِ, atau : [11]
زَارَنِي رَجُلٌ
صَالِحٌ وَامرَأَةٌ مُبَكِّرَينِ .
Lanjut kaidah 7
[1] . Q.S: AtTaubah: 17
[2]. Allah mengutus Muhammad sebagai pembawa
berita gembira dan pemberi
peringatan.
[3] . )Dalam keadaan) Menyerbu ke medan jihad, Pasukan bergerak.
[4] .Gugur sebagai syahid tentara yang gagah
berani dalam (keadaan) menghadapi
pertempuran.
[5] . ini adalah Imam masjid ,yang lurus dengan
hak Allah.
[6] . Tidak ada tamu yang datang berkunjung
padaku malam hari.
[7] . Apakah tidak ada seorang penyair mengunjungimu
yang sambil bernasyid qasidah?
[8] . Seorang laki-laki berkunjung kepadaku dan
kondisi matahari dalam keadaan terbit.
[9] . Ini adalah cincin dari besi.
[10]. Khalid dan seorang laki-laki
mengunjungiku (dalam keadaan) berkendaraan.
0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik