22.6.17

    Secara umum telah diketahui bahwa penghapusan huruf  ‘illat merupakan diantara tanda jazm. Akan tetapi perkara penghapusan huruf ‘illat  ini kadang-kadang terdapat  pada  fi’il- fi’il yang padanya terdapat huruf  ‘illat sebelum huruf akhir suatu kata. Kemudian huruf ini dihapus manakala keadaan fi’ilnya majzum, namun dibuangnya tersebut bukan merupakan sebagai tanda jazm, akan tetapi sebagai ketentuan bahwa huruf tersebut harus dibuang dikarenakan bertemunya dua huruf yang sukun, dan bertemunya dua huruf yang sukun tidak diperbolehkan dalam bahasa arab. Pembahasan lebih lanjut akan dijelaskan pada qaidah ke-5.  
Sebagai contoh huruf ‘illat yang dihapus dan bukan tanda jazm, misalnya pada kata : َيَفُوزُ ، يُفِيدُ ، يَكُونُ . Contohnya pada perkataan:
إنْ يَفُزْ الأَبنَاءُ يَسعَدْ الآبَاءُ  [1].لَم يُفِدِ النُّصحُ الأَحمَقَ  [2]. قَالَ تَعَالَى : "لَم يَكُن الَّذِينَ كَفَرُوا".[3]
Maka fi’il : يفوز dibuang darinya huruf  'wawu', dan fi’il : يفيد dibuang darinya huruf  'ya', yang mana kedua huruf tersebut merupakan huruf ‘illat, adapun kedua fi’il tersebut sebagai tanda jazm nya adalah sukun diakhirnya. Oleh karena itu tidaklah huruf ‘illat tersebut di sebut tanda jazm, terkecuali jika terdapat pada akhir fi’il. Dan huruf ‘illat itu ada 3 macam, yaitu : الألف ، الواو ، الياء  .

Lanjut ke Kaidah 3
Back to kaidah :1 


[1] . Jika anak-anak itu sukses maka bahagialah orang tuanya.
[2].  Nasihat itu tidak berfaidah kepada yang dungu/bodoh.
[3] . Q.S AlBayinah:1.

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik