Secara umum telah diketahui bahwa
penghapusan huruf ‘illat merupakan
diantara tanda jazm. Akan tetapi perkara penghapusan huruf ‘illat ini kadang-kadang terdapat pada
fi’il- fi’il yang padanya terdapat huruf
‘illat sebelum huruf akhir suatu kata. Kemudian huruf ini dihapus
manakala keadaan fi’ilnya majzum, namun dibuangnya tersebut bukan merupakan
sebagai tanda jazm, akan tetapi sebagai ketentuan bahwa huruf tersebut harus
dibuang dikarenakan bertemunya dua huruf yang sukun, dan bertemunya dua huruf
yang sukun tidak diperbolehkan dalam bahasa arab. Pembahasan lebih lanjut akan
dijelaskan pada qaidah ke-5.
Sebagai contoh huruf ‘illat yang dihapus dan bukan tanda jazm, misalnya pada kata : َيَفُوزُ ، يُفِيدُ ، يَكُونُ . Contohnya pada perkataan:
Sebagai contoh huruf ‘illat yang dihapus dan bukan tanda jazm, misalnya pada kata : َيَفُوزُ ، يُفِيدُ ، يَكُونُ . Contohnya pada perkataan:
إنْ يَفُزْ
الأَبنَاءُ يَسعَدْ الآبَاءُ [1].لَم يُفِدِ النُّصحُ الأَحمَقَ [2]. قَالَ تَعَالَى : "لَم يَكُن الَّذِينَ كَفَرُوا".[3]
Maka fi’il : يفوز dibuang darinya
huruf 'wawu', dan fi’il : يفيد
dibuang darinya huruf 'ya', yang
mana kedua huruf tersebut merupakan huruf ‘illat, adapun kedua fi’il tersebut
sebagai tanda jazm nya adalah sukun diakhirnya. Oleh karena itu tidaklah huruf
‘illat tersebut di sebut tanda jazm, terkecuali jika terdapat pada akhir fi’il.
Dan huruf ‘illat itu ada 3 macam, yaitu : الألف ، الواو ، الياء .
Lanjut ke Kaidah 3
Back to kaidah :1
Lanjut ke Kaidah 3
Back to kaidah :1
[2].
Nasihat itu tidak berfaidah kepada yang dungu/bodoh.
0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik