Manzilah, Fadhilah, Sifat, dan Kaifiyat Shalat
Bismillahirrahmanirrahim, walhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, wa ba'du.
Awal kewajiban dalam beribadah kepada Allah setelah tauhid dan ikhlas adalah ibadah shalat, sebagaimana kita ketahui dalam rukun Islam. Perintah ini termaktub dalam ayat-ayat Al-Qur'an, di antaranya firman Allah ‘Azza wa Jalla:
Ayat ini berkaitan dengan penahanan diri dari berperang di bulan haram meskipun orang-orang musyrik menyulut peperangan. Umat Islam baru diperbolehkan memerangi mereka setelah usainya bulan haram dengan tujuan agar mereka keluar dari kemusyrikan dan kembali kepada tauhidullah. Setelah mereka bertobat dari kemusyrikan dan mendirikan shalat, darah serta kehormatan mereka menjadi terjaga. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
Terkait urutan kewajiban shalat setelah tauhid, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam ayat lain:
Terdapat pula dalam sebuah hadis bahwa isyarat kewajiban shalat disebutkan setelah keikhlasan dan tauhidullah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sebagaimana telah disinggung sekilas, shalat adalah rukun Islam yang ditetapkan setelah dua kalimat syahadat. Selain itu, shalat merupakan amal seorang muslim yang pertama kali dihisab di hari kiamat kelak. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Shalat lima waktu merupakan perintah mutlak setelah perintah tauhidullah dan termasuk kurikulum utama dalam mendidik umat. Karena itulah, ketika mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar seruan pertama yang disampaikan adalah ajakan kepada keimanan (aqidah tauhid), kemudian baru perintah mendirikan shalat. Penuturan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu:
Begitu tingginya kedudukan shalat dalam aqidah Islam, hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras bagi orang yang meninggalkannya, sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallahu ‘anhu:
Syaikh Abu ‘Abdirrahman ‘Adil bin Yusuf al-‘Azazy hafizhahullah menerangkan dalam Tamamul-Minnah bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat lima waktu, ia dihukumi kafir dan murtad dari Islam tanpa ada ikhtilaf di kalangan ulama. Adapun muslim yang meninggalkan shalat karena malas, para ulama merincikannya: jika ia meninggalkan shalat secara total hingga akhir hayatnya, ia dihukumi kafir berdasarkan hadis di atas dan atsar sahabat:
Namun, bagi orang yang kadang mendirikan shalat dan kadang meninggalkannya, ia tidak dihukumi murtad keluar dari Islam. Wallahu a'lam.
Yang pasti, seorang muslim tidak boleh melalaikan shalat atau menyerupai orang munafik, sebab perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang diancam dengan adzab pedih, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
Mengingat kedudukannya yang sangat agung, shalat memiliki fadhilah yang luar biasa besar, bahkan dapat mengantarkan pelakunya masuk ke dalam golongan orang-orang siddiqin dan syuhada. Berdasarkan hadis dari ‘Amr bin Murrah al-Juhany:
Shalat juga merupakan amalan yang kedudukannya lebih utama daripada jihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya berulang-ulang sebagai amal terbaik, sebagaimana kisah dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
Di samping itu, penjagaan terhadap shalat wajib yang diiringi wudhu, khusyuk, dan rukuk yang sempurna dapat menjadi penebus dosa-dosa kecil. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sifat dan tata cara shalat bersifat tauqifi (mutlak ditetapkan berdasarkan syariat), sehingga kita dituntut untuk mencontoh persis tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perbedaan pandangan di kalangan ulama dalam memahami redaksi hadis disikapi dengan merujuk kepada ilmu fiqih, ushul fiqih, serta ilmu hadis agar pengamalan ibadah kita berlandaskan dalil yang sah sebagai bentuk ittiba' kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menyempurnakan Rukun dan Tuma'ninah
Rangkaian shalat tidak sekadar menuntaskan gerakan dan bacaan lisan, melainkan cerminan ketundukan jiwa dan raga kepada Sang Khaliq. Peristiwa al-musي' shalatahu (orang yang jelek shalatnya) memberikan pelajaran berharga. Ketika ada seseorang yang shalat secara tergesa-gesa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyuruhnya mengulangi shalatnya hingga tiga kali seraya bersabda:
Ketika orang tersebut meminta diajari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda memberikan panduan tuma'ninah:
Gerakan Membuka Shalat, Posisi Tangan, dan Gerakan Jari
Tata cara terperinci mengenai gerakan awal shalat diriwayatkan oleh para sahabat mulia seperti Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu dan Abu Humaid as-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat Sahih An-Nasai (no. 888), Wail bin Hujr menuturkan:
Adapun dalam riwayat Abu Humaid as-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu dijelaskan pula kesempurnaan posisi duduk tasyahud awal (iftirasy) dan tasyahud akhir (tawarruk):
Pelajari Artikel Kaifiyat Shalat Selanjutnya:
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik