Berdiri dan Posisi Kedua Tangan dalam Shalat
Shalat wajib harus dilakukan dengan posisi berdiri kecuali jika ada uzur atau halangan tertentu. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia pernah menderita penyakit wasir, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tata cara shalat. Beliau bersabda:
(HR. Bukhari No. 1117)
Para ulama menjelaskan bahwa berdiri merupakan rukun yang wajib ditunaikan dalam shalat fardhu bagi yang mampu. Adapun untuk shalat sunnah, seseorang diperbolehkan mengerjakannya sambil duduk meskipun ia sebenarnya sanggup berdiri, namun pahalanya bernilai separuh dari orang yang shalat sambil berdiri. Dasar hukum ini juga merujuk pada hadis ‘Imran bin Hushain yang lain:
(HR. Bukhari No. 1116)
Selain itu, shalat sunnah juga boleh dikerjakan di atas kendaraan ketika seseorang sedang dalam perjalanan (safar). Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat witir di atas kendaraannya saat safar, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Ibnu ‘Umar:
(Syarh Shahih al-Bukhari li Ibni Bathal 2/583)
Para ulama menerangkan bahwa dalam shalat di atas kendaraan, gerakan rukuk dan sujud diganti dengan menganggukkan kepala (isyarat), di mana anggukan untuk sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat rukuk. Saat takbiratul ihram dianjurkan menghadap kiblat terlebih dahulu jika memungkinkan. Namun, dalam kondisi darurat—seperti saat perang atau ketakutan yang mencekam—tidak mengapa jika tidak menghadap kiblat. Ini merupakan bentuk kemudahan dan keringanan (*rukhsah*) dari syariat Islam dalam pelaksanaan ibadah sunnah.
Apabila seseorang mengalami uzur (seperti sakit atau safar) yang mengharuskannya shalat sambil duduk, pahala ibadahnya tetap dicatat sempurna seperti ketika ia sehat dan mukim. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ dari riwayat Abu Musa al-Asy'ari:
(HR. Bukhari No. 2996; Majmu' al-Fatawa 10/441)
Oleh karena itu, siapa pun yang terbiasa mengamalkan ibadah saleh (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, atau amalan lainnya), lalu terhalang oleh safar atau sakit, Allah Azza wa Jalla tetap mengaruniakan pahala yang sempurna kepadanya.
Jika Imam Shalat Sambil Duduk, Makmum Wajib Ikut Duduk
Posisi berdiri dalam shalat berjemaah terikat dengan kondisi imamnya. Berdasarkan hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
(HR. Muslim No. 413)
Hadis ini menggarisbawahi pentingnya ketaatan makmum kepada imam, sekaligus mendidik umat Islam agar menghindari sikap *tasyabbuh* (menyerupai kebiasaan kaum non-Muslim).
- Jika seseorang harus shalat dengan berbaring, para ahli ilmu menganjurkan untuk memiringkan badan ke arah kiblat. Jika tidak mampu, ia boleh berbaring telentang dengan posisi kaki menghadap ke arah kiblat.
- Disunnahkan untuk mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama melaksanakan shalat, berdasarkan hadis: "Nabi ﷺ apabila shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke bumi." (HR. Al-Albani dalam Sifat ash-Shalah, hlm. 89).
Menghadirkan niat di dalam hati merupakan rukun sahnya shalat. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala:
Serta berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(HR. Bukhari No. 1)
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai kedudukan niat; sebagian ulama memandangnya sebagai syarat sah shalat, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai rukun. Perbedaan praktisnya: jika dianggap sebagai syarat, niat harus senantiasa terjaga di dalam kesadaran dari awal hingga akhir shalat. Namun jika dianggap sebagai rukun, niat wajib dihadirkan pada permulaan (takbiratul ihram) saja, sehingga jika seseorang lupa di tengah shalat, ibadahnya tetap sah. Ibnu Hajar rahimahullah merajihkan pendapat bahwa menghadirkan niat pada awal perbuatan adalah rukun sekaligus kesempurnaan ibadah, dan kedua pandangan ini pada hakikatnya tidak saling bertentangan secara mutlak (Lihat: Tamam al-Minnah, juz 1, hlm. 221).
Takbiratul ihram adalah rukun shalat yang dengannya seseorang resmi memasuki ibadah shalat. Jumhur ulama sepakat mengenai hal ini berdasarkan hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
(HR. Tirmidzi No. 238)
Tata cara mengangkat tangan dalam shalat telah disinggung pada pembahasan sifat shalat sebelumnya. Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan ketika mengawali shalat. Mengenai sifat dan bentuknya, dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
(HR. Abu Dawud No. 753)
Dalam riwayat lain disebutkan:
(صحيح ابن خزيمة 1/523)
Posisi telapak tangan dapat disejajarkan dengan pundak atau daun telinga. Seseorang boleh mengangkat tangan terlebih dahulu kemudian bertakbir (sebagaimana hadis Abu Humaid as-Sa'idy), atau mengangkat tangan secara bersamaan dengan ucapan takbir, sebagaimana riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
(HR. Bukhari No. 738)
Terkait posisi penempatan tangan setelah takbiratul ihram, terdapat *khilafiyah* (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Al-Imam asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Authar (2/219) menukil riwayat mursal:
Adapun rincian pendapat mazhab fikih mengenai letak penempatan tangan dalam shalat adalah sebagai berikut:
- Di bawah pusar: Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, serta sebagian ulama mazhab Syafi'i.
- Di bawah dada di atas pusar (area ulu hati): Ini merupakan pendapat mazhab Syafi'i (sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi sebagai pendapat jumhur ulama) serta salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.
- Boleh memilih salah satu (Takhayyir): Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Auza'i dan Ibnul-Mundzir karena menurut mereka tidak ada dalil sahih yang secara tegas membatasi posisi tertentu secara mutlak.
- Irsal (dilepas lurus ke bawah): Merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik.
Meskipun sebagian riwayat penempatan di dada dinilai mursal oleh sebagian ahli hadis, kemursalannya tetap dapat dijadikan hujjah pendukung (*syahid/mutabi'*), terlebih tidak menyelisihi hadis sahih tentang anjuran meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri, pergelangan, atau lengan bawah. Meletakkan tangan di dada juga sejalan dengan larangan *ikhtishar* (meletakkan tangan di pinggang) dalam shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
(HR. Bukhari No. 1220)
Ibnu Bathal menjelaskan bahwa makna *al-khashr* adalah seseorang meletakkan kedua tangannya di atas pinggang, yang mana gestur tersebut menyerupai gaya orang yang sombong. Adapun riwayat yang menyebutkan posisi di bawah pusar dinilai daif (*lemah*) oleh mayoritas ahli hadis berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi dalam *Syarh Shahih Muslim*.
Selanjutnya: Doa Istiftah, Doa Pembuka Shalat
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik