Hukum Bom Bunuh
Diri Aksi Teroris
Apakah hukumnya melakukan bom bunuh diri dengan
mengatas namakan jihad untuk memperoleh derajat Syahid?, Benarkah Islam yang
mengajarkan itu?
Lagi-lagi Islam yang dituduh “teroris” karena
sekelompok orang yang di “lebeli” atribut Islam telah melakukan “teror”. Namun mengapa
dunia tidak memberi ”gelar” Teroris kepada Israel yang sudah jelas-jelas keji
dan kejamnya terhadap muslimin palestine ?.
Islam
diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai rahmatan lil’alamin, mustahil mengajarkan kezhaliman.
Pertama mengenai bunuh diri, secara tegas dalam alQuran, Allah swt mengharamkan perbuatan bunuh diri :
Pertama mengenai bunuh diri, secara tegas dalam alQuran, Allah swt mengharamkan perbuatan bunuh diri :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“.. Dan janganlah kamu membunuh dirimu
sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. AnNisaa : 29).
Nabi saw pernah bersabda :
من قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ
فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيهَا أَبَدً
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan
potongan besi, maka tangannya akan menghujamkan besi tersebut kedalam perutnya
di neraka jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Dalam hadits yang lain Rasulullah saw
bersabda :
مَن
قَتَلَ نَفسَهُ بِشَيءٍ فِي الدُّنيَا عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ
“ Barang siapa yang membunuh dirinya dengan
sesuatu didunia , maka diadzab dengan itu pula di hari kiamat” (H.R. Bukhari dan
Muslim)
Yang
kedua mengenai Jihad fi sabilillah, yang dimaksud adalah himayatul Islam wal
Muslimin (mempertahankan/melindungi Islam dan Kaum Muslimin) ini berada dalam
wilayah perang mempertahankan agama dan negara, semisal yang terjadi di
palestina. Adapun strategi perang yang mereka lakukan dengan cara menyerang
kearah tank-tank musuh untuk meletakan bom sampai ia ikut terbunuh dengan bom
tersebut, ini strategi yang amat mendesak dan menurut sebagian ‘ulama ini tidak
termasuk bom bunuh diri, melainkan salah satu siyasah yang terpaksa. Namun
demikian sebagian ‘ulama yang lain memandang perbuatan tersebut meskipun dalam
wilayah perang tetap tidak boleh dilakukan.
Sementara para pelaku bom bunuh diri yang
berada di wilayah aman, mereka telah membunuh jiwa tanpa hak, baik itu muslim
ataupun kafir. Ini sungguh bertentangan dengan Islam.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ
“ Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar...”(Q.S. Al Israa:33)
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ
يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil” (Q.S. AlMumtahanah:8).
Dan membunuh jiwa tanpa hak ini diancam tidak
akan mencium aroma surga, Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَتَلَ
مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barang siapa yang membunuh mu’ahadan (kafir
dzimmi)* ia tak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga tercium dari
jarak empat puluh tahun”
* (lihat Irsyadussari , alQasthalaniy dalam bab :
بَابُ إِثمِ مَن قَتَلَ مُعَاهَدًا).
Dengan demikian dari
sedikit penjelasan ayat dan hadits diatas, sudah tergambar bukan?, bahwa sesungguhnya
haram melakukan bunuh diri dan membunuh orang lain tanpa hak. Catat baik-baik ! , Islam mustahil mengajarkan
terorisme!.
Syari’at Islam adalah
Syari’at Allah swt yang memerintahkan untuk selalu menjaga hubungan sesama
makhluk, menjaga kehormatan, darah dan hartanya. Oleh karena itulah Islam
mengharamkan membunuh, mencuri, berzina, memfitnah dan lain sebagainya yang
mana pelakunya dikenakan sangsi hukum dalam syari’at Islam, yaitu hukum had dan
qishas.
Jangankan aksi teroris yang menakut-nakuti manusia
dengan cara yang biadab, menakut-nakuti dalam hal main-main saja, Islam sudah
melarangnya, sebagaimana sabda Nabi saw dalam hadits riwayat Ahmad :
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ رَسُولِ اللهِ
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ ، فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، فَانْطَلَقَ
بَعْضُهُمْ إِلَى نبْلٍ مَعَهُ ، فَأَخَذَهَا ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ
فَزِعَ ، فَضَحِكَ الْقَوْمُ ، فَقَالَ : مَا يُضْحِكُكُمْ ؟ ، فَقَالُوا : لا ، إلا أَنَّا
أَخَذْنَا نبْلَ هَذَا فَفَزِعَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : ( لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا ) رواه أحمد ( 23064 ) -
واللفظ له - وأبو داود ( 4351 ) ، وصححه الألباني في " صحيح أبي داود "
Dari Abdurrahman bin
Abi laila, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami para shahabat Rasulullah
saw, bahwa mereka pernah melakukan perjalanan bersama Nabi saw dalam suatu
perjalanan, kemudian salah seorang diantara mereka tidur, sebagian diantara
mereka mendekati dan mengambil anak panahnya, kemudian ia bangun dan terkejut,
lalu kelompok tersebut tertawa. Kemudian Nabi bertanya : “ Apa yang membuat
kalian tertawa?” , mereka menjawab: “ Bukan apa-apa, kami hanya mengambil anak
panah ini, kemudian ia terkejut”. Lalu Nabi saw bersabda : “ Tidak halal bagi
seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain”.
Berbeda ketika dalam wilayah
peperangan, maka membuat gentar musuh dan menyiapkan kekuatan penuh, ini di
syari’atkan, dan tentu ini hal yang wajar dalam strategi perang. Allah Ta’ala
berfirman :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ
وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا
تُظْلَمُونَ
“ Dan siapkanlah
untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda
yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada
jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan
dianiaya (dirugikan)” (Q.S. AlAnfal:60).
Dengan demikian, merupakan satu
tuduhan keji memfitnah kaum muslimin sebagai penebar teror.
Wallaahulmusta’aan...
اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ
الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ
0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik