17.5.18



Hukum Bom Bunuh Diri Aksi Teroris
Apakah hukumnya melakukan bom bunuh diri dengan mengatas namakan jihad untuk memperoleh derajat Syahid?, Benarkah Islam yang mengajarkan itu?
Gbr. Hukum Bom Bunuh Diri Aksi TerorisLagi-lagi Islam yang dituduh “teroris” karena sekelompok orang yang di “lebeli” atribut Islam telah melakukan “teror”. Namun mengapa dunia tidak memberi ”gelar” Teroris kepada Israel yang sudah jelas-jelas keji dan kejamnya terhadap muslimin palestine ?.
Islam diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai rahmatan lil’alamin, mustahil mengajarkan kezhaliman. 

Pertama mengenai bunuh diri, secara tegas dalam alQuran, Allah swt mengharamkan perbuatan bunuh diri :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“.. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. AnNisaa : 29).
Nabi saw pernah bersabda :
من قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدً
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan potongan besi, maka tangannya akan menghujamkan besi tersebut kedalam perutnya di neraka jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lain Rasulullah saw bersabda :
مَن قَتَلَ نَفسَهُ بِشَيءٍ فِي الدُّنيَا عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ
“ Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu didunia , maka diadzab dengan itu pula di hari kiamat” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Yang kedua mengenai Jihad fi sabilillah, yang dimaksud adalah himayatul Islam wal Muslimin (mempertahankan/melindungi Islam dan Kaum Muslimin) ini berada dalam wilayah perang mempertahankan agama dan negara, semisal yang terjadi di palestina. Adapun strategi perang yang mereka lakukan dengan cara menyerang kearah tank-tank musuh untuk meletakan bom sampai ia ikut terbunuh dengan bom tersebut, ini strategi yang amat mendesak dan menurut sebagian ‘ulama ini tidak termasuk bom bunuh diri, melainkan salah satu siyasah yang terpaksa. Namun demikian sebagian ‘ulama yang lain memandang perbuatan tersebut meskipun dalam wilayah perang tetap tidak boleh dilakukan.
Sementara para pelaku bom bunuh diri yang berada di wilayah aman, mereka telah membunuh jiwa tanpa hak, baik itu muslim ataupun kafir. Ini sungguh bertentangan dengan Islam.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar...”(Q.S. Al Israa:33)
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Q.S. AlMumtahanah:8).
Dan membunuh jiwa tanpa hak ini diancam tidak akan mencium aroma surga, Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barang siapa yang membunuh mu’ahadan (kafir dzimmi)* ia tak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga tercium dari jarak empat puluh tahun”
* (lihat Irsyadussari , alQasthalaniy dalam bab : بَابُ إِثمِ مَن قَتَلَ مُعَاهَدًا).
Dengan demikian dari sedikit penjelasan ayat dan hadits diatas, sudah tergambar bukan?, bahwa sesungguhnya haram melakukan bunuh diri dan membunuh orang lain tanpa hak.  Catat baik-baik ! , Islam mustahil mengajarkan terorisme!.
Syari’at Islam adalah Syari’at Allah swt yang memerintahkan untuk selalu menjaga hubungan sesama makhluk, menjaga kehormatan, darah dan hartanya. Oleh karena itulah Islam mengharamkan membunuh, mencuri, berzina, memfitnah dan lain sebagainya yang mana pelakunya dikenakan sangsi hukum dalam syari’at Islam, yaitu hukum had dan qishas.
Jangankan aksi teroris yang menakut-nakuti manusia dengan cara yang biadab, menakut-nakuti dalam hal main-main saja, Islam sudah melarangnya, sebagaimana sabda Nabi saw dalam hadits riwayat Ahmad :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ ، فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى نبْلٍ مَعَهُ ، فَأَخَذَهَا ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ فَزِعَ ، فَضَحِكَ الْقَوْمُ ، فَقَالَ : مَا يُضْحِكُكُمْ ؟ ، فَقَالُوا : لا ، إلا أَنَّا أَخَذْنَا نبْلَ هَذَا فَفَزِعَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا ) رواه أحمد ( 23064 ) - واللفظ له - وأبو داود ( 4351 ) ، وصححه الألباني في " صحيح أبي داود "
Dari Abdurrahman bin Abi laila, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami para shahabat Rasulullah saw, bahwa mereka pernah melakukan perjalanan bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, kemudian salah seorang diantara mereka tidur, sebagian diantara mereka mendekati dan mengambil anak panahnya, kemudian ia bangun dan terkejut, lalu kelompok tersebut tertawa. Kemudian Nabi bertanya : “ Apa yang membuat kalian tertawa?” , mereka menjawab: “ Bukan apa-apa, kami hanya mengambil anak panah ini, kemudian ia terkejut”. Lalu Nabi saw bersabda : “ Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain”.
            Berbeda ketika dalam wilayah peperangan, maka membuat gentar musuh dan menyiapkan kekuatan penuh, ini di syari’atkan, dan tentu ini hal yang wajar dalam strategi perang. Allah Ta’ala berfirman :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (Q.S. AlAnfal:60).
            Dengan demikian, merupakan satu tuduhan keji memfitnah kaum muslimin sebagai penebar teror.
Wallaahulmusta’aan...
اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik