24.5.18

Bolehkah Membuat Komik Dakwah?
Pertanyaan :
Gbr. Bolehkah Membuat Komik Dakwah?Bismillaah, saya adalah seorang komikus yang suka membuat cerita fiksi, namun kontennya menyampaikan dakwah. Bolehkah saya menyampaikan dakwah melalui komik yang sifatnya fiksi?.[1]

Jawaban :
Alhamdulillaah, Semoga semangat dakwah dikalangan komikus tidak hanya sekedar trend dakwah media semata. Tetapi senantiasa diiringi wujud konkrit berupa ilmu dan amal yang shalih. Karena dakwah, selain harus dengan ilmu juga harus dengan keteladanan.
1.      Hukum Cerita Fiksi
     Berkaitan dengan cerita, kisah ataupun dongeng, apakah itu berupa komik, cerpen, illustrasi dan lain sebagainya.
     Pertama dalam sudut pandang Iman dan Islam, alQuran adalah sebaik-baik dan sebenar-benarnya berita, yang didalamnya terdapat muatan kisah / cerita.  Allah Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“ Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. AlQuran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman” (Q.S. Yusuf:111).
     AlQuran tidak memuat kisah yang bersifat fiktif, ini menunjukan bahwa kisah atau cerita dalam alQuran adalah kejadian nyata memuat fakta yang terjadi di masa lalu, dan juga yang akan menjadi fakta di masa kini dan masa depan. Adapun validitas data alQuran, disampaikan oleh makhluq Allah yang terpilih yakni malak Jibril sebagai penyampai risalah Allah Ta’ala kepada Muhammad saw sebagai manusia biasa yang terpercaya yang maksum (Pent: Hanya orang beriman yang akan menerima kerasulan Muhammad saw).
Dengan demikian sehebat apapun kisah, cerita, dongeng yang dibuat-buat manusia baik itu dalam bentuk tulisan hingga film sekalipun, meski terkesan sangat menarik dan menghibur, tidak akan pernah menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk kebahagiaan akhirat jika tidak memiliki muatan pengajaran yang baik dan benar.
     Oleh karena itu seorang juru dakwah dituntut untuk menyampaikan risalah yang benar dengan data yang valid, sebagaimana sabda Nabi  saw :
بَلِّغوا عَنِّي وَلَو آيَةً، وَحَدِّثُوا عَن بَنِي ِإِسرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ، وَمَن كَذَبَ عَلَيَّ متَعَمِّدًا؛ فلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (مختصر صحيح الإمام البخاري (2/ 445)
“Sampaikanlah oleh kalian dari-ku meskipun satu ayat, dan ceritakanlah oleh kalian dari bani Israil , dan itu tidak mengapa. Dan barang siapa yang berdusta atas nama-ku secara sengaja , maka hendaklah ia menyiapkan(menempati) tempat duduknya di neraka “. (H.R.  Bukhari dalam Ringkasan Shahih Imam Bukhari).
     Sabda Nabi saw diatas merupakan perintah untuk menyampaikan kebenaran dari Nabi saw, tidak boleh menyembunyikannya walaupun hanya satu ayat.
Dan Nabi saw juga membolehkan untuk menceritakan  atau mendengarkan suatu kisah dari bani Israil yang memang cukup banyak kisah-kisah yang baik dan menakjubkan. Ini juga menunjukkan bahwa diperbolehkan memuat atau mendengar cerita-cerita, asal yang baik-baik, termasuk cerita fiksi, yang dalam riwayat israiliyat memungkinkan memuat kisah-kisah yang fiktif, dan Nabi saw memberi arahan jika mendengar riwayat israiliyat maka jangan membenarkan jangan juga menyalahkan karena dalam israiliyat saling bercampur riwayat alkitab dan yang fiktif dari ahli kitab yang mentahrifnya, khawatir menyalahkan riwayat yang benar dari alkitab dan khawatir juga membenarkan riwayat yang fiktif akibat hasil dari tahrif (merubah-ubah) ahli kitab mereka. Sebagaimana sabda nabi saw :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ أَهْلُ الكِتَابِ يَقْرَءُونَ التَّوْرَاةَ بِالعِبْرَانِيَّةِ، وَيُفَسِّرُونَهَا بِالعَرَبِيَّةِ لِأَهْلِ الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لا تُصَدِّقُوا أَهْلَ الكِتَابِ وَلا تُكَذِّبُوهُمْ، وَقُولُوا: {آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا} [البقرة: 136] الآيَةَ. صحيح البخاري (6/ 21)
Dari Abu Hurairah r.a ia berkata: “ Pernah ahlul kitab membaca Taurat dengan bahasa ibrani, dan mereka menafsirkannya dalam bahasa arab bagi pemeluk Islam, kemudian Rasulullah saw bersabda : “ Janganlah kalian membenarkan ahli kitab dan jangan mendustakannya” dan katakanlah oleh kalian : “ Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami” (Q.S. alBaqarah: 136). (Shahih alBukhari) 
     Sedangkan kisah-kisah fiksi yang bermuatan kebaikan boleh saja didengarkan atau dibaca untuk sekedar hiburan saja tanpa melalaikan dari alhaq dan dzikrullah.
Namun satu catatan yang sangat perlu diperhatikan bahwa siapa saja yang mengarang-ngarang cerita atau fatwa dengan mengatasnamakan Nabi saw, maka diancam dengan neraka, wal ‘iyaadzu billah.
Yang kedua, alangkah baiknya mengambil cerita atau kisah dari yang disabdakan Nabi saw, karena apa yang Beliau saw sampaikan baik itu berupa perumpamaan ataupun cerita, niscaya didalamnya mengandung banyak hikmah, atau cerita perjuangan para sahabat,  para 'ulama dan kaum muslimin yang kisahnya memang faktual. Daripada mengambil cerita-cerita khayalan yang penuh kebohongan dan kesia-siaan, terlebih lagi kisah-kisah yang dinukil dari hadits-hadits palsu, yang ancamannya sudah jelas pada hadits di atas.
2.      Hukum Membuat Komik Dakwah
     Selanjutnya mengenai cerita fiksi yang dibuat dengan versi komik atau kartun, maka ini juga berkaitan dengan hukum gambar yang terlebih dahulu mesti kita fahami.
Sekian banyak hadits Rasulullah saw yang intinya menunjukkan larangan membuat gambar atau patung yang bernyawa. Adapun sebagian ‘Ulama ada yang menghukumi haram, makruh dan ada pula yang membolehkan untuk kepentingan tertentu (kondisional) yang tidak menyebabkan kerusakan aqidah. Secara garis besar merujuk pada dalil-dalil yang shahih.
Mari kita perhatikan hadits-hadits berikut :
إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ. ( أخرجه الإمام أحمد والشيخان والنسائي عن ابن مسعود رضي الله عنه )
“ Sesungguhnya manusia yang paling berat adzab terhadapnya di hari kiamat adalah pembuat rupa (penggambar, pelukis, pematung, dll).”
(Dikeluarkan [diriwayatkan] oleh Imam Ahmad, Asysyaikhan, dan AnNasa`i dari Ibnu Mas’ud r.a.).
Sebab periwayatan hadits,
Sebagaimana  yang disebutkan dalam shahih Muslim dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Ibnu Shubaih mengatakan bahwa ia pernah bersama Masruq dalam satu rumah yang terdapat lukisan-lukisan (gambar-gambar) Maryam. Maka Masruq berkata: Ini adalah gambar Kisra (Parsi ), maka ia (Masruq) berkata: ini adalah lukisan Maryam, maka aku (Ibnu Shubaih) berkata: Sesungguh nya aku mendengar ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah saw bersabda : ” Sesungguhnya manusia yang paling berat adzab...”. dst seperti bunyi hadits diatas.[2]
AlKhathabiy mengatakan : Siksa yang keras bagi perupa (gambar, patung,dll) , karena gambar-gambar tersebut menjadi sesembahan selain Allah.  [3]
Ada beberapa hadits yang semisal dengan hadits diatas yang keseluruhannya menjelaskan kerasnya siksaan bagi para perupa karena mereka membuatnya sebagai berhala.
Yang kedua,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلقِ اللهِ. أخرجه الإمام أحمد والشيخان والنسائي عن عائشة رضي الله عنها
 “ Orang yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah orang yang meniru-niru ciptaan Allah”.(Dikeluarkan [diriwayatkan] oleh Imam Ahmad, Asysyaikhan (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah ).
قالَتْ: فَجَعَلْناهُ وِسادَةً أوْ سادَتَيْنِ
Aisyah berkata : ”Maka kami membuatnya menjadi satu atau dua sarung bantal”. (Shahih Bukhari).
Hadits ini lebih lengkapnya menjelaskan tentang kain bergambar yang dipakai penutup di ruangan, karena nabi tidak menyukainya maka ‘Aisyah membuatnya menjadi sarung bantal dan dalam satu riwayat lain Nabi saw terlihat kurang menyukainya walaupun dibuat bantal, namun tidak mencela ‘Aisyah. Dan rupanya itu menunjukkan makruh.
Sebab periwayatan hadits,
‘Aisyah berkata : “Rasulullah saw tiba dari suatu perjalanan, ketika Rasulullah melihat kain penutup bergambar yang kupasang ditengah rumah, wajah beliau berubah, lalu Rasulullah saw merobeknya, beliau bersabda :” Orang yang paling keras adzabnya ...”,dst sebagaimana yang diceritakan hadits diatas   [4] .
Yang dimaksud meniru-niru ciptaan Allah yaitu meniru-niru dzat-dzat yang memiliki ruh diantara bentuk-bentuk hewan untuk disembah, atau dengan tujuan menyerupai makhluk Allah dan meyakininya, maka ia disiksa karena kekafirannya.
Menurut madzhab Hambali adapun orang yang tidak bermaksud meyembah dan meniru-niru ciptaan Allah, dia termasuk fasik dan tetap berdosa karena membentuk rupa binatang adalah dosa besar, walaupun hanya untuk di pakai misalnya pada pakaian, karpet, mata uang, mangkuk, ataupun dinding atau tembok (sebagai hiasan). Dan tidak haram bagi gambar-gambar benda yang tidak memiliki ruh.
Sedangkan menurut madzhab malikiyah dan Syafi’iyah tidak haram gambar-gambar atau bentuk-bentuk untuk mainan anak-anak semisal boneka. [5]
Yang ketiga,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي.صحيح البخاري (1/ 84) في المكتبة الشاملة.
Dari ‘Aisyah r.a. : Bahwa Nabi Muhammad saw shalat pada kain persegi empat yang mempunyai beberapa tanda (lukisan/gambar). Beliau memandangnya sekilas. Ketika beliau selesai, beliau bersabda, "Bawa pergilah kain-kainku (yang ada tanda-tandanya) ini kepada Abu Jahm  ) dan bawakan untukku kain tebal tanpa lukisan milik Abu Jahm, karena kain yang berlukisan tersebut membuatku lengah dari shalatku tadi.
Dan Hisyam bin ‘Urwah meriwayatkan dari bapaknya, dari ‘Aisyah bahwa Nabi saw bersabda : “Aku jadi melihat gambar tersebut padahal Aku sedang sholat, aku khawatir gambar tersebut menggangguku” [6] .
Hadits ini sebagai dalil dianjurkannya untuk menjauhkan sebab-sebab yang dapat mengalihkan perhatian dari sholat.
Dengan demikian maka gambar atau bentuk apapun jika melalaikan dari dzikrullah maka ini dilarang, termasuk komik.
Ketiga hadits diatas, seluruhnya menunjukkan larangan gambar baik itu sempurna wujudnya ataupun tidak.
Dan cukup banyak hadits-hadits yang lain yang melarang seputar gambar ataupun patung, yang titik beratnya pada pengagungan “karya” tersebut, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi mengenai isyarat pelarangan gambar/patung pada hadits :
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: وَاعَدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي سَاعَةٍ يَأْتِيهِ فِيهَا، فَجَاءَتْ تِلْكَ السَّاعَةُ وَلَمْ يَأْتِهِ، وَفِي يَدِهِ عَصًا، فَأَلْقَاهَا مِنْ يَدِهِ، وَقَالَ: «مَا يُخْلِفُ اللهُ وَعْدَهُ وَلَا رُسُلُهُ»، ثُمَّ الْتَفَتَ، فَإِذَا جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ سَرِيرِهِ، فَقَالَ: «يَا عَائِشَةُ، مَتَى دَخَلَ هَذَا الْكَلْبُ هَاهُنَا؟» فَقَالَتْ: وَاللهِ، مَا دَرَيْتُ، فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ، فَجَاءَ جِبْرِيلُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَاعَدْتَنِي فَجَلَسْتُ لَكَ فَلَمْ تَأْتِ»، فَقَالَ: «مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ، إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ. صحيح مسلم (3/ 1664)
Dari ‘Aisyah r.a bahwa beliau berkata : “Jibril as telah berjanji kepada Rasulullah saw untuk datang pada satu waktu, kemudian tibalah waktu yang dijanjikan tersebut, namun Jibril tidak datang, dan Rasulullah sedang memegang tongkat, kemudian Beliau melemparkannya dan bersabda: “Tidaklah Allah dan tidak juga para rasulNya akan menyalahi janji”, kemudian Beliau saw berkeliling, seketika Beliau mendapati ada anak anjing dibawah tempat tidurnya, kemudian Beliau bertanya: “Wahai ‘Aisyah kapan anjing ini masuk kesana?”, kemudian ‘Aisyah menjawab : “Demi Allah, saya tidak mengetahuinya”, kemudian Beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya, maka dikeluarkanlah anjing tersebut. Kemudian datanglah Jibril, kemudian Rasulullah saw bersabda:” Engkau telah berjanji kepadaku, maka aku duduk menunggumu namun kau tak kunjung datang”, kemudian Jibril berkata : “Anjing yang ada di rumahmu itu telah menghalangiku, sesungguhnya kami tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya ada anjing dan shurah(gambar/patung)”. (Shahih Muslim).
     AnNawawi menjelaskan, penyebab malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjingnya karena anjing banyak memakan najis, dan sebagiannya dinamai Syaitan, dan juga karena keburukan bau dari anjing tersebut, dan malaikat tidak menyukai bau-bau yang buruk.
Malaikat juga tidak mau masuk jika ada gambar atau patung, karena keberadaan gambar atau patung itu sering menjadi maksiyat yang mengandung fahisyah dan padanya terdapat unsur penyerupaan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, dan sebagian dari gambar ataupun patung dijadikan sesembahan/diibadati selain Allah. [7]
     Berdasarkan penjelasan AnNawawi dan urgensi hadits-hadits diatas, maka yang pokok pada pelarangan gambar ataupun patung itu ada dalam wilayah pengagungan, pengkultusan dan unsur menyerupai ciptaan Allah, juga gambar atau patung yang berbau fahisyah, dan dalam penjelasan yang lain sipembuatnya kelak diakhirat akan diperintahkan untuk menghidupkannya sebagai penghinaan atas dirinya.
     Adapun gambar yang dibuat untuk  komik dakwah, tentu tidak dimaksudkan untuk menandingi ciptaan Allah swt, namun jika berpotensi mengkultuskan dan mengagungkan termasuk didalamnya mengagumi sehingga penikmat komik tersebut memuji-muji si pembuatnya bahkan melupakan Allah Yang Maha Menciptakan, maka ini termasuk kepada menyalahi larangan gambar dan patung. Tentu  termasuk kategori haram.
     Jika memang komik dakwah, urgent untuk di buat sebagai media yang menjadi salah satu siyasah untuk menjangkau para penyuka komik, maka mesti di rancang komik dengan gambar atau illustrasi yang fokus kepada konten dakwah bukan pada keindahan gambarnya, usahakan keindahan gambar tidak mendominasi konten dakwah.  Dan gambar dengan unsur yang tidak sempurna itu lebih baik, sebisa mungkin hindari tokoh-tokoh animasi atau yang “dianimasikan” yang biasa di gunakan dan di kagumi  atau dikultuskan oleh orang-orang kafir dan musyrik. 
     Sebagai penutup, alangkah baiknya para aktivis dakwah  media  dan sahabat-sahabat yang bergelut di dunia seni, memiliki semangat tinggi untuk mengkaji ilmu keislaman lebih mendalam lagi, sehingga banyak kreatifitas yang muncul tidak menyelisihi batasan-batasan aqidah Islam. Sebab setiap yang kita buat, kelak akan dipertanyakan di yaumil akhir.
Wallaahu a’lam.


[1] fiksi/fik·si/ n 1 Sas cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); 2 rekaan; khayalan; tidak berdasarkan kenyataan: nama Menak Moncer adalah nama tokoh -- , bukan tokoh sejarah; 3 pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran ( Lihat: KBBI).
[2] Lihat: Asbabul wurud ta`lif Ibnu Hamzah alHusaini alHanafi adDamsyiqi_al bayan wa atta’rif , hadits no.601_dvd e-book maktabah syamilah.
[3] Lihat :  تطريز رياض الصالحين ص: 947
[4] Lihat: Asbabul wurud ta`lif Ibnu Hamzah alHusaini alHanafi adDamsyiqi_al bayan wa atta’rif , hadits no.240_dvd e-book maktabah syamilah_
[5] Lihat : فيض القدير 1/ 518
[6] Shahih alBukhari, beliau mencantumkan hadits ini dalam bab :
إِذَا صَلَّى فِي ثَوْبٍ لَهُ أَعْلاَمٌ وَنَظَرَ إِلَى عَلَمِهَا
Apabila Shalat dengan pakaian yang bergambar dan melihatnya (Sewaktu Shalat).
[7] Lihat : شرح النووي على مسلم 14/ 84

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik