Perlu diketahui bahwa Jumlah Khabariyah adalah Jumlah (kalimat) yang si pembicaranya disifati dengan kejujuran atau kebohongan. Dan hal ini terdapat 2 macam :
1. Jumlah yang permulaannya di awali dengan isim, dan dinamakan dengan Jumlah Ismiyah (جملة اسمية) Misalnya : زَيْدٌ عَالِمٌ , kalimat yang awal adalah Musnad Ilaih dan dinamakan dengan Mubtada', dan kalimat yang kedua adalah Musnad dan dinamakan dengan Khabar.
2. Jumlah yang diawali dengan fi’il, dan dinamakan dengan Jumlah Fi’liyah (جملة فعلية), misalnya : ضَرَبَ زَيْدٌ , kalimat yang awal adalah Musnad dan disebut dengan الفعل (fi'il) dan kalimat yang kedua adalah Musnad Ilaih dan disebut dengan الفاعل (fa'il).
Perlu diketahui juga bahwa Musnad itu adalah hukum [1], dan musnad ilaih adalah yang dihukumi atasnya, adapun isim dapat menjadi musnad dan musnad ilaih sedangkan fi’il menjadi musnad tidak dapat menjadi musnad ilaih.
Sedangkan Jumlah Insya'iyah yaitu: Jumlah yang si pembicaranya tidak disifati dengan kejujuran atau kebohongan. Dan terdapat beberapa macam :
1. الأَمْرُ (Amr / perintah), misalnya : إِفْعَلْ : Kerjakanlah!.
2. النَّهيُ (Nahy / larangan), misalnya : لَا تَضْرِب : Jangan kau pukul!.
3. الإِستِفهَامُ (Istifham / pertanyaan), misalnya : هَلْ ضَرَبَ زَيْدٌ : Apakah Zaid memukul?.
4. التَّمَنِّي (Tamanni / angan-angan), misalnya : لَيْتَ زَيْدًا حَاضِرٌ : Andai saja Zaid hadir.
5. التَّرَجِّي (Tarajji / harapan), misalnya : لَعَلَّ عَمْرًا غَالِبٌ : Mudah-mudahan 'Amr yang menang.
6. العُقُودُ (Uqud /persetujuan), misalnya : بِعْتَ وَاشْتَرَيْتُ : Engkau jual dan aku beli.
7. النِّدَاءُ (Nida' / seruan), misalnya : يَا اللهُ! : Yaa Allah.
8. العَرُضُ (‘Ardh/sajak/sya’ir), misalnya : أَلَا تَنْزِلَ بِنَا فَتُصِيْبَ خَيْرً : Janganlah kau turun bersama kami, maka kau akan mendapat kebaikan.
9. القَسَمُ (Qasam / sumpah), misalnya : وَاللهِ لَأَضْرِبَنَّ زَيْدً : Demi Allah sungguh akan kupukul Zaid.
10. التَّعَجُّبُ (Ta’ajjub / kekaguman), misalnya : مَا أَحْسَنَهُ، وَأَحْسِنْ بِهِ! : Alangkah indahnya!.
Murakkab ghair mufid yaitu seorang pembicara tidak membuat si pendengar menyimak atas berita atau tuntutan yang disampaikan padanya. Dan ini terbagi 3 macam, yaitu :
1. المركب الإضافي (Murakkab Idhafy), misalnya : غُلَامُ زَيْدٍ, kata yang pertama yaitu غُلَامُ adalah Mudhaf , dan kata yang kedua yaitu زَيْدٍ adalah Mudhaf ilaih yang senantiasa majrur.
2. المركب العددي (Murakkab ‘Adadiy) [2] , merupakan jumlah yang berasal dari dua isim yang dijadikan satu, dan isim yang kedua masih satu karakter. Misalnya أَحَدَ عَشَرَ hingga تِسْعَةَ عَشَرَ ,yang mana kata tersebut asalnya adalah أَحَدٌ وَعَشَرٌ dan تِسْعَةٌ وَعَشَرٌ , kemudian dibuang huruf ' و ' wawu , dan dijadikanlah 2 isim tersebut menjadi satu. Kemudian jadilah dua bagian tersebut mabni atas fathah kecuali اثْنَي عَشَرَ , maka untuk yang ini, bagian kata yang awalnya adalah mu’rab [3].
3. مركب منع الصرف (Murakkab Man’ish-sharfi ), yaitu dua isim yang dijadikan satu namun isim yang kedua tidak mencakup huruf. Misalnya : بَعْلَبَكُّ [4] , حَضَرَ مَوْتُ [5] , maka bagian awal dari kedua isim tersebut mabni atas fathah menurut madzhab kebanyakan ‘ulama, dan bagian keduanya mu’rab.
Dan ketahuilah bahwa murakkab ghair mufid senantiasa akan menjadi bagian dari jumlah, misalnya :
غُلَامُ زَيْدٍ قَائِمٌ , عِنْدِيْ أَحَدَ عَشَرَ دِرْهَمًا , جَاءَ بَعْلَبَكُّ
Catatan :
Ketahuilah bahwa tidak akan sempurna suatu jumlah (kalimat) kecuali dengan dua kalimat (kata) baik secara lafazh, misalnya : ضَرَبَ زَيْدٌ, زَيْدٌ قَائِمٌ, ataupun secara taqdir , misalnya : إِضْرِبْ yang didalamnya terdapat أَنْتَ yaitu dhamir mustatir, dan lain sebagainya.
Dan jika kalimat itu berkembang menjadi jumlah, maka anda harus bisa membedakan antara isim, fi’il dan huruf, dan anda harus mengamati mana yang mu’rab mana yang mabni, mana sebagai ‘amil atau ma’mul, dan anda pelajari bagaimana kaitan antara satu kalimat dengan kalimat yang lainnya, sehingga menjadi jelas bagi anda musnad dan musnad ilaih, dan anda pelajari juga dari segi makna suatu jumlah secara hakiki.
Back to : Pembagian Kalam
[1]Isnad adalah hukum sesuatu atas sesuatu seperti hukum atas AlQuran bahwa sesungguhnya AlQuran itu adalah Mu’jizat Nabi Muhammad saw, seperti ungkapan : القُرآنُ مُعجِزَةُ مُحَمِّدٍ صلى الله عليه وسلم . Yang dihukumi dengannya (المَحكُومُ بِه ) dinamakan musnad (مُسنَدًا ), dan yang dihukumi atasnya (المَحكُومُ عَلَيهِ) dinamakan musnad ilaih, sebagaimana contoh tentang hukum AlQuran bahwa sesungguhnya ia adalah mu’jizat Nabi saw, maka lafazh القرآن adalah محكوم عليه yaitu مُسنَدٌ إِلَيهِ dan lafazh معجزة adalah مَحكُومٌ بِهِ yaitu مُسنَدٌ.
[2]Murakkab ‘Adadiy yaitu kata yang tersusun dari dua bilangan yang diantara keduanya terdapat huruf athaf yang diperkirakan (مَقَدَّرٌ) ,murakkab ini bagian dari murakkab mazjiy.
[3]Contohnya pada ayat AlQuran surat Yusuf : 4, Firman-Nya Ta’ala : إِنِّيْ رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا , Firman-Nya أَحَدَ عَشَرَ i’rabnya: اِسمٌ مَبنِيٌّ عَلَى فَتحِ الجُزئَينِ، فِي مَحَلِّ نَصبٍ، مَفعُولًا بِهِ , contoh lain Firrman-Nya Ta’ala : عَلَيْهَا تِسْعَةَ عَشَرَ (Q.S. AlMuddatstsir: 30) maka Firman-Nya تِسْعَةَ عَشَرَ , i’rabnya: اِسمٌ مَبنِيٌّ عَلَى فَتحِ الجُزئَينِ فِي مَحَلِّ رَفعٍ مُبتَداً مُؤَخَّرًا , dan contoh lain Firrman-Nya Ta’ala : وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا (Q.S. 5: 12) , maka اثْنَيْ : مَفعُولٌ بِه مَنصُوبٌ , danعَشَرَ : جُزءٌ مَبنِيٌّ عَلَى الفَتحِ ، لَا مَحَلَّ لَهُ , dan contoh lain Firrman-Nya Ta’ala : إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا (Q.S. 9: 36), maka lafazh اثْنَا : خَبَرُ اِنَّ مَرفُوعٌ .
[4]Perkataan بعلبك , «بعل» adalah nama patung, dan «بك» adalah nama raja, kemudian dua kata tersebut di gabung dan menjadi nama kota dari negeri syam menurut kebanyakan orang libanon.
[5]Demikian pula «حضر موت» merupakan murakkab dari «حضر» (fi’il madhi) dan «موت», kemudian menjadi nama suatu kota di yaman.

0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik