31.12.17

gbr tahun baru 2018
 Perayaan Tahun Baru Antara Haq dan Batil
Oleh: Den Herians
          Tidak dipungkiri bahwa manusia cenderung ingin bersenang-senang dan bergembira, diantara apresiasinya adalah dengan melakukan semacam ceremonial, festival, karnaval dan lain sebagainya, tak terkecuali pada saat pergantian tahun yang sering kita saksikan bagaimana dibuat semeriah mungkin disetiap tahunnya di berbagai belahan dunia.        
Dalam Aqidah Islam,  seorang muslim diajari untuk selalu berpedoman dan berpegang teguh kepada sumber hukumnya yaitu alQuran dan Sunnah Rasulullah saw, dari hal terkecil hingga terbesar, dari urusan dunia hingga urusan akhirat. Dari sinilah saya merasa tertarik untuk menulis bagaimana sesungguhnya seorang muslim harus menyikapi pergantian tahun berdasarkan pedoman alQuran dan Sunnah.
          Perayaan tahun baru sendiri menurut tarikh, dipelopori oleh sebagian besar bangsa eropa yang terjadi pada periode pertengahan pada tanggal 25 maret bertepatan dengan hari libur nashrani yang dikenal dengan hari raya Gospel hingga abad ke 17 Masehi, kemudian banyak diantara sebagian besar bangsa barat mengadopsinya untuk dijadikan almanak yang disebut dengan kalender gregory, kemudian kalender ini diganti sebagaimana kalender yang digunakan pada saat ini, selanjutnya terjadilah perayaan pergantian tahun ditandai dengan masuknya tanggal 1 january. Kemudian hampir rata-rata setiap negara ikut-ikutan banyak merayakan pergantian tahun sesuai dengan tahun keagamaannya, seperti Yahudi merayakan pergantian tahunnya bertepatan dengan bulan september atau awal oktober, kemudian perayaan tahun baru Majusi Parsi yang disebut dengan hari raya Nairuz yang perayaannya dimulai pada awal musim semi, bahkan yang cukup mengherankan adalah penganut Syi'ah[1] mewajibkan agar mengagungkan hari Nairuz nya kaum Majusi yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
          Kemudian sebagaimana kita ketahui banyak kaum muslimin pun merayakan setiap tahunnya pergantian tahun baru Islam yaitu pergantian tahun Hijriyah setiap awal bulan Muharram, bahkan selalu mengikuti juga memeriahkan pergantian tahun baru Masehi. Sedangkan sesungguhnya perayaan tahun baru Masehi, ini adalah yang paling besar diantara public event di negara-negara barat khususnya kaum nashrani, lalu apakah seorang muslim dibenarkan menurut syari'at Islam jika ikut-ikutan dalam perayaan tahun baru Masehi yang sebenarnya adalah perayaan tahun baru agama nashrani?...
          Sesungguhnya Allah swt dalam AlQuran telah menjelaskan, Firman-Nya :
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ
"bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam perkara syari'at ini, dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus".(Q.S. alHajj:67).
Ayat diatas diantaranya menjelaskan bahwa setiap ummat terdahulu memiliki syari'at dan manhaj masing-masing yang dibawa rasulnya agar dilaksanakan sesuai dengan perintah Allah, sebagaimana ummat Musa as mereka berada di atas syari'at Taurat, dan ummat Isa as berada diatas syari'at Injil, dan masing-masing ummat mempunyai hari rayanya sendiri. Adapun setelahnya Nabi Muhammad saw diutus sebagai rasul untuk seluruh ummat, maka sesungguhnya para penganut agama terdahulu diperintahkan oleh Allah melalui Rasul-Nya yang terakhir agar semua pemeluk agama terdahulu beriman kepada syari'at dan manhaj yang dibawa Muhammad saw, maka bagi orang-orang yang mau beriman kepada Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul Allah yang terakhir, mereka harus meninggalkan syari'at-syari'at dan perayaan-perayaan sakral yang terdahulu, untuk kemudian mengikuti syari'at Muhammad Rasulullah saw yang didalamnya pun telah ditetapkan hari rayanya, sebagaimana diketahui bahwa hari raya yang disyari'atkan dalam kerasulan Muhammad yaitu : hari raya Adha (Idul Adha),Idul Fitri, dan hari raya jum'at. Allah Ta'ala telah menetapkan hukum diantara Nabi saw dan kaumnya, dan diantara orang-orang beriman dan  orang-orang kafir terhadap apa yang mereka perselisihkan dalam perkara agama, maka semenjak itu telah diketahui mana yang Haq dan mana yang Batil.
          Dengan demikian maka jika seorang muslim berserikat dengan non muslim dalam hal perayaan sakral keagamaan mereka, ini sungguh bertentangan dengan alQuran, diantaranya dengan ayat tersebut diatas. Sebab perayaan-perayaan merupakan syi'ar yang mengagungkan suatu agama, maka tidak diperbolehkan seorang muslim saling bersepakat (muwafaqah) dengan orang-orang musyrik dan orang-orang kafir dalam hal perayaan-perayaan mereka. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa perayaan tahun baru masehi adalah perayaan sakral kaum nashrani, apabila seorang muslim ikut-ikutan dengan perayaan mereka artinya sama saja dengan menyetujui dan mengagungkan syi'ar agama mereka, tidaklah seorang muslim melakukan satu amalan yang tidak dicontohkan Rasulullah saw melainkan akan hilang dari nya satu sunnah yang sesungguhnya, inilah yang  termasuk amalan bid'ah. Seorang tabi'in yakni Hasan bin 'Athiyah alMahariby Rahimahullaahu berkata :
مَا ابتَدَعَ قَومٌ بِدعَةً فِي دِينِهِم إِلَّا نَزَعَ اللهُ مِن سُنَّتِهِم مِثلَهَا، ثُمَّ لَا يُعِيدُهَا إِلَيهِم إِلَى يَومِ القِيَامَةِ (رواه الدرامي، وقال الألباني: إسناده صحيح)
Tidaklah satu kaum membuat-buat perkara baru dalam agama mereka, kecuali Allah mencabut dari sunnah mereka semisal perkara tersebut, kemudian tidak akan mengembalikannya kepada mereka sampai hari kiamat. (Diriwayatkan oleh alDarimi, dan alBani menilai : "sanadnya shahih").
Jika seseorang mengamalkan satu perkara bid'ah, maka akan hilang dari nya satu sunnah.
          Sudah seharusnya seorang muslim sangat berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan, dan tidak perlu mengikuti "trend" yang dipandang "kekinian" walau hanya sebatas ikut memeriahkan perayaan tahun baru masehi. Mari kita simak Firman Allah Ta'ala :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah" (Q.S. alAn'am:116).
Wallaahul Muwaffiq..

Referensi :
الكتاب: رأس السنة ... هل نحتفل؟
المؤلف: شحاتة محمد صقر
الناشر: دار الخلفاء الراشدين - الإسكندرية، دار الفتح الإسلامي - الإسكندرية (مصر)
Tafsir alMAraghi.
Tafsir alMuniir.



[1] Salah satu sekte yang mengaku bagian dari Islam, padahal jelas bukan bagian dari Islam.

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik