27.2.19

Hukum Musik dan Bernyanyi di Masjid

Bolehkah Menyanyi dan Bermusik di Masjid ?
Pertanyaan:
Apakah boleh bernasyid dengan diiringi musik di dalam masjid?..
Jawab :
Pada dasarnya nyanyian itu adalah syair, yang memang di masa sebelum Nabi saw diangkat menjadi rasul pun, itu  sudah ada, baik dengan diiringi alat musik ataupun tidak. Yang menjadi masalah besar adalah terkait pada isi nyanyian atau syair itu sendiri, jika isinya kebatilan maka tentu saja berdosa. Namun jika isinya penuh dengan kebaikan maka itu termasuk kepada yang diperbolehkan.
Dalam salah satu riwayat diterangkan bahwa pernah terjadi di masa Rasulullah saw, ada seorang sahabat yang melantunkan sya’ir didalam masjid,  sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ: مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ: قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ، ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ: أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ؟» قَالَ: اللَّهُمَّ نَعَمْ . سنن النسائي (2/48)
Dari Sa'id bin Al Musayyab dia berkata: "Umar pernah melewati Hassan bin Tsabit yang sedang membaca syair di dalam masjid, maka Umar memperingatkannya dengan pandangan. Lalu Hassan bin Tsabit berkata: “Aku pernah membaca syair dalam masjid padahal orang yang lebih baik daripadamu (yaitu Nabi saw) berada di dalam masjid tersebut ”. Kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah sambil berkata : “Apakah engkau mendengar Rasulullah saw memohon: “Ya Allah ijabahlah untuk ku, kuatkanlah ia dengan Ruhul Qudus ” ? ”. Abu Hurairah menjawab: “Ya Allah, benar ”.
Hadits ini diriwayatkan oleh AnNasai dalam bab :
الرُّخْصَةُ فِي إِنْشَادِ الشِّعْرِ الْحَسَنِ فِي الْمَسْجِدِ
(Rukhshah dalam melantunkan sya’ir yang baik didalam Masjid).
Hadits yang semisal diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam bab : فَضَائِلِ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (Keutamaan Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu). [1]
            Dalam Fathul Bari karya Ibnu Rajab dijelaskan bahwa Imam Bukhari pun dalam jami’ushshahihnya meriwayatkan hadits yang serupa, dalam kitab : بَدءُ الخَلقِ . Dan riwayat dari para ‘ulama hadits tersebut semuanya bersambung kepada Abu Hurairah r.a.
Namun telah diriwayatkan pula dalam satu hadits, ungkapan Nabi saw yang berbeda, yakni Nabi saw melarang melantunkan sya’ir-sya’ir di Masjid, bersumber dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw :
أَنَّهُ نَهَى أَن يُنشِدَ فِي الْمَسجِدِ الأَشعَارَ
“Bahwa Beliau saw telah melarang melantunkan Sya’ir-sya’ir di Masjid”.
Yang telah meriwayatkan hadits ini yaitu :  Imam Ahmad, Abu Dawud, AnNasai, Ibnu Majah dan AtTirmidzi, beliau menyebutkan Hadits ini hasan.
Lalu bagaimana menggabungkan kedua hadits tersebut, sebab yang satu menunjukkan boleh, dan hadits yang lain melarangnya?...
Dengan demikian, sebagaimana pendapat sebagian ‘ulama bahwa larangan tersebut menunjukkan Makruh Tanzih, artinya melantunkan sya’ir atau nyanyian di masjid lebih baik ditinggalkan, sebab menyelisihi yang lebih afdhal (yaitu tidak usah melantunkan sya’ir di masjid jika tidak berfaidah). Dan ada pula yang berpendapat diperbolehkan apabila itu adalah sya’ir atau nasyid-nasyid yang baik yang menampilkan kemenangan Islam, menunjukkan dan menjelaskan alhaq. [2]
            Salah seorang ‘ulama kontemporer abad ini , yaitu Syaikh Al’Utsaimin Rahimahullah telah memberikan penjelasan mengenai makna hadits tersebut , bahwa Hassan bin Tsabit r.a bersenandung di dalam Masjid memang beliau tidak dilarang oleh Rasulullah saw, adapun Umar r.a dengan sikapnya tersebut menunjukan bahwa beliau tidak menyukainya.
Oleh karena itu meskipun dibolehkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melantunkan sya’ir di masjid, diantaranya :
1.      Bolehnya melantunkan sya’ir atau nyanyian di masjid dengan syarat, yaitu sya’ir atau nyanyiannya itu maslahat dan bermanfa’at, tidak hanya entertain atau hiburan semata yang bersifat melalaikan.
2.      Sya’ir atau nyanyian tersebut tidak merusak dan membuat buruk citra Masjid, sebab jangankan nyanyian dan musik, terhadap seseorang yang mulutnya bau akibat memakan bawang saja, Nabi saw pernah melarangnya masuk masjid akibat baunya itu dapat mengganggu orang lain. Maka suara nyanyian, sya’ir dan musik tidak boleh mengganggu orang lain, bahkan mengganggu ketenangan orang yang sedang sholat, tilawah alQuran, berdzikir, berdo’a, dll.
3.      Tidak boleh menimbulkan keburukan dan fitnah, sampai banyaknya orang yang berkumpul berdesakan untuk menonton dan mendengarkan sya’ir ataupun nyanyian tersebut, sehingga  mengganggu Ahli Masjid.
Dalam Kitab Fiqih 4 Madzhab terdapat bab :
إِنشَادُ الشِّعرِ بِالْمَسجِدِ ( Melantunkan Sya’ir/bernasyid di Masjid). Dijelaskan bahwa :
1.      Menurut madzhab Hanafi, melantunkan sya’ir di masjid apabila memuat nasihat-nasihat, hukum, dan mengingatkan kepada nikmat Allah dan sifat orang-orang yang bertakwa, maka itu baik. Dan apabila mengingatkan kerusakan zaman dan menerangkan sejarah, maka mubah. Apabila memuat ejekan, cacian dan omong kosong, maka haram. Dan apabila memuat tentang anggota tubuh yang tidak berbau syahwat maka makruh, jika memuat syahwat maka haram.
2.      Menurut madzhab Hambali, sya’ir-sya’ir yang berkaitan dengan sanjungan kepada Rasulullah saw yang tidak haram dan tidak makruh, maka boleh melantunkannya di masjid.
3.      Menurut madzhab Maliki, nasyid-nasyid sya’ir jika memuat pujian-pujian kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah saw, atau menganjurkan kebaikan, maka itu baik, dan selain itu maka tidak diperbolehkan.
4.      Menurut madzhab Syafi’i, nasyid-nasyid sya’ir yang memuat hukum, nasihat-nasihat  dan lain sebagainya yang tidak menyelisihi syari’at dan tidak merusak maka diperbolehkan, dan selain dari itu maka haram.
Dengan demikian, menurut hemat saya maka yang afdhal dan yang paling aman agar tidak jatuh kepada menyelisihi syari’at, adalah tidak melantunkan sya’ir dan nyanyian-nyanyian didalam Masjid apalagi dengan diiringi musik, sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menjalankan agama. Mari kita cermati kembali hadits Nabi saw :
 أَنَّهُ نَهَى أَن يُنشِدَ فِي الْمَسجِدِ الأَشعَارَ
“Bahwa Beliau saw telah melarang melantunkan(bernasyid) Sya’ir-sya’ir di Masjid”.
Yang umum, nasyid itu berirama meskipun tanpa diiringi alunan alat musik. Dengan demikian jika hadits ini menunjukkan makruhnya melantunkan sya’ir didalam Masjid, maka apalagi jika menyertainya dengan iringan musik. WallaahulMuwaffiq.


[1] Hassan bin Tsabit adalah salah seorang ahli sya’irnya Rasulullah saw.
[2] Lihat : شرح سنن أبي داود للعباد :136/ 11، بترقيم الشاملة آليا

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik