Bolehkah Menyanyi dan Bermusik di Masjid ?
Pertanyaan:
Apakah boleh bernasyid dengan diiringi musik
di dalam masjid?..
Jawab :
Pada dasarnya
nyanyian itu adalah syair, yang memang di masa sebelum Nabi saw diangkat
menjadi rasul pun, itu sudah ada, baik
dengan diiringi alat musik ataupun tidak. Yang menjadi masalah besar adalah terkait
pada isi nyanyian atau syair itu sendiri, jika isinya kebatilan maka tentu saja
berdosa. Namun jika isinya penuh dengan kebaikan maka itu termasuk kepada yang
diperbolehkan.
Dalam salah
satu riwayat diterangkan bahwa pernah terjadi di masa Rasulullah saw, ada
seorang sahabat yang melantunkan sya’ir didalam masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ: مَرَّ عُمَرُ
بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ:
قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ، ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ
فَقَالَ: أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَجِبْ
عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ؟» قَالَ: اللَّهُمَّ نَعَمْ . سنن النسائي
(2/48)
Dari
Sa'id bin Al Musayyab dia berkata: "Umar pernah melewati Hassan bin Tsabit
yang sedang membaca syair di dalam masjid, maka Umar memperingatkannya dengan
pandangan. Lalu Hassan bin Tsabit berkata: “Aku pernah membaca syair dalam
masjid padahal orang yang lebih baik daripadamu (yaitu Nabi saw) berada di
dalam masjid tersebut ”. Kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah sambil
berkata : “Apakah engkau mendengar Rasulullah saw memohon: “Ya Allah
ijabahlah untuk ku, kuatkanlah ia dengan Ruhul Qudus ” ? ”. Abu Hurairah menjawab:
“Ya Allah, benar ”.
Hadits
ini diriwayatkan oleh AnNasai dalam bab :
الرُّخْصَةُ فِي
إِنْشَادِ الشِّعْرِ الْحَسَنِ فِي الْمَسْجِدِ
(Rukhshah
dalam melantunkan sya’ir yang baik didalam Masjid).
Hadits
yang semisal diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam bab : فَضَائِلِ حَسَّانَ
بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
(Keutamaan
Hassan bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu). [1]
Dalam
Fathul Bari karya Ibnu Rajab dijelaskan bahwa Imam Bukhari pun dalam
jami’ushshahihnya meriwayatkan hadits yang serupa, dalam kitab : بَدءُ الخَلقِ . Dan riwayat dari para
‘ulama hadits tersebut semuanya bersambung kepada Abu Hurairah r.a.
Namun telah
diriwayatkan pula dalam satu hadits, ungkapan Nabi saw yang berbeda, yakni Nabi
saw melarang melantunkan sya’ir-sya’ir di Masjid, bersumber dari ‘Amr bin
Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw :
أَنَّهُ نَهَى أَن يُنشِدَ
فِي الْمَسجِدِ الأَشعَارَ
“Bahwa Beliau saw telah melarang melantunkan Sya’ir-sya’ir di
Masjid”.
Yang telah meriwayatkan hadits ini yaitu : Imam Ahmad, Abu Dawud, AnNasai, Ibnu Majah dan
AtTirmidzi, beliau menyebutkan Hadits ini hasan.
Lalu
bagaimana menggabungkan kedua hadits tersebut, sebab yang satu menunjukkan
boleh, dan hadits yang lain melarangnya?...
Dengan demikian, sebagaimana pendapat
sebagian ‘ulama bahwa larangan tersebut menunjukkan Makruh Tanzih, artinya
melantunkan sya’ir atau nyanyian di masjid lebih baik ditinggalkan, sebab
menyelisihi yang lebih afdhal (yaitu tidak usah melantunkan sya’ir di masjid
jika tidak berfaidah). Dan ada pula yang berpendapat diperbolehkan apabila itu
adalah sya’ir atau nasyid-nasyid yang baik yang menampilkan kemenangan Islam,
menunjukkan dan menjelaskan alhaq. [2]
Salah
seorang ‘ulama kontemporer abad ini , yaitu Syaikh Al’Utsaimin Rahimahullah
telah memberikan penjelasan mengenai makna hadits tersebut , bahwa Hassan bin
Tsabit r.a bersenandung di dalam Masjid memang beliau tidak dilarang oleh
Rasulullah saw, adapun Umar r.a dengan sikapnya tersebut menunjukan bahwa
beliau tidak menyukainya.
Oleh karena itu meskipun dibolehkan, terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melantunkan sya’ir di masjid,
diantaranya :
1.
Bolehnya melantunkan sya’ir atau nyanyian di masjid
dengan syarat, yaitu sya’ir atau nyanyiannya itu maslahat dan bermanfa’at,
tidak hanya entertain atau hiburan semata yang bersifat melalaikan.
2.
Sya’ir atau nyanyian tersebut tidak merusak dan membuat
buruk citra Masjid, sebab jangankan nyanyian dan musik, terhadap seseorang yang
mulutnya bau akibat memakan bawang saja, Nabi saw pernah melarangnya masuk
masjid akibat baunya itu dapat mengganggu orang lain. Maka suara nyanyian, sya’ir
dan musik tidak boleh mengganggu orang lain, bahkan mengganggu ketenangan orang
yang sedang sholat, tilawah alQuran, berdzikir, berdo’a, dll.
3.
Tidak boleh menimbulkan keburukan dan fitnah, sampai
banyaknya orang yang berkumpul berdesakan untuk menonton dan mendengarkan
sya’ir ataupun nyanyian tersebut, sehingga mengganggu Ahli Masjid.
Dalam Kitab
Fiqih 4 Madzhab terdapat bab :
إِنشَادُ الشِّعرِ بِالْمَسجِدِ
( Melantunkan Sya’ir/bernasyid di Masjid). Dijelaskan
bahwa :
1.
Menurut madzhab Hanafi, melantunkan sya’ir di masjid apabila memuat
nasihat-nasihat, hukum, dan mengingatkan kepada nikmat Allah dan sifat
orang-orang yang bertakwa, maka itu baik. Dan apabila mengingatkan kerusakan
zaman dan menerangkan sejarah, maka mubah. Apabila memuat ejekan, cacian dan
omong kosong, maka haram. Dan apabila memuat tentang anggota tubuh yang tidak
berbau syahwat maka makruh, jika memuat syahwat maka haram.
2.
Menurut madzhab Hambali, sya’ir-sya’ir yang berkaitan dengan sanjungan
kepada Rasulullah saw yang tidak haram dan tidak makruh, maka boleh
melantunkannya di masjid.
3.
Menurut madzhab Maliki, nasyid-nasyid sya’ir jika memuat pujian-pujian
kepada Allah Ta’ala dan Rasulullah saw, atau menganjurkan kebaikan, maka itu
baik, dan selain itu maka tidak diperbolehkan.
4.
Menurut madzhab Syafi’i, nasyid-nasyid sya’ir yang memuat hukum,
nasihat-nasihat dan lain sebagainya yang
tidak menyelisihi syari’at dan tidak merusak maka diperbolehkan, dan selain
dari itu maka haram.
Dengan demikian, menurut hemat saya maka yang afdhal
dan yang paling aman agar tidak jatuh kepada menyelisihi syari’at, adalah tidak
melantunkan sya’ir dan nyanyian-nyanyian didalam Masjid apalagi dengan diiringi
musik, sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menjalankan agama. Mari kita
cermati kembali hadits Nabi saw :
أَنَّهُ نَهَى أَن يُنشِدَ
فِي الْمَسجِدِ الأَشعَارَ
“Bahwa Beliau saw telah melarang melantunkan(bernasyid)
Sya’ir-sya’ir di Masjid”.
Yang
umum, nasyid itu berirama meskipun tanpa diiringi alunan alat musik. Dengan
demikian jika hadits ini menunjukkan makruhnya melantunkan sya’ir didalam
Masjid, maka apalagi jika menyertainya dengan iringan musik. WallaahulMuwaffiq.

0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik