17.1.19

Hukum Tato dan Mencabut Bulu Alis         

Pertanyaan :

Bismillaah, kang bagaimanakah sebetulnya hukum mengenai body painting, tatoo dan mencabut atau mencukur bulu alis?....hingga hukum bertato dengan lafazh Allah ?...

Jawab :

Hukum Tato dan Mencabut AlisGaya hidup dan keindahan begitu disukai orang-orang, demi melengkapi keinginan syahwat yang mengebu-gebu. Ungkapan keindahan seni pun menjadi dalil, sehingga ajaran-ajaran yang lurus demi kebaikan manusia pun dianggap "fatwa" yang ketinggalan zaman. Kemudian batasan-batasan agama tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Padahal nilai kemanusiaan yang benar adalah apa yang telah ditetapkan Allah SWT dan diajarkan melalui Rasul-Nya.
          Sebagai seorang Muslim dan Mu'min, kita diajarkan dan dibimbing agar senantiasa beramal demi meraih cinta-Nya, sehingga gerak-gerik kita lebih banyak terpelihara dari perbuatan yang sia-sia dan terhindar dari sikap yang penuh kesombongan. Maka niat baik pun seiring dengan cara yang baik dan benar, yaitu demi mengharap Ridla Allah SWT.
 Apakah alasan orang bertato dan mencabut alisnya mempunyai niat yang benar?, karena Allah?...
 Bagaimanakah sikap Rasulullah saw mengenai tato dan mencabut alis ?... mari kita perhatikan penjelasan ‘ulama ahli hadits berikut ini :
حَدَّثَنَا ابنُ السَّرحِ حَدَّثَنَا ابنُ وَهبٍ عَن أُسَامَةَ عَن أَبَانَ بنِ صَالِحٍ عَن مُجَاهِدِ بْنِ جَبرٍ عَن ابنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَت الوَاصِلَةُ وَالْمُستَوصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالوَاشِمَةُ وَالْمُستَوشِمَةُ مِن غَيرِ دَاءٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَتَفسِيرُ الوَاصِلَةِ الَّتِي تَصِلُ الشَّعرَ بِشَعرِ النِّسَاءِ وَالْمُستَوصِلَةُ الْمَعمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِي تَنقُشُ الحَاجِبَ حَتَّى تُرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعمُولُ بِهَا وَالوَاشِمَةُ الَّتِي تَجعَلُ الخِيلَانَ فِي وَجهِهَا بِكُحلٍ أَو مِدَادٍ وَالْمُستَوشِمَةُ الْمَعمُولُ بِهَا (روه ابو داود).
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Usamah dari Aban bin Shalih dari Mujahid bin Jabr dari Ibnu Abbas, Beliau berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit". Abu Dawud berkata, الوَاصِلَةِ (AlWashilah) adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain.  Dan الْمُستَوصِلَةُ (AlMustaushilah) adalah orang yang disambung rambutnya. Kemudian النَّامِصَةُ (AnNamishoh) adalah orang yang mencabut/mengiris alisnya sampai tipis, dan  الْمُتَنَمِّصَةُ (AlMutanamishoh) adalah orang yang minta dicabut alisnya. الوَاشِمَةُ (AlWasyimah) adalah orang yang membuat tato di wajahnya baik dengan celak atau tinta, الْمُستَوشِمَةُ (AlMustausyimah) adalah orang yang minta ditato."(HR.Abu Dawud).
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ )وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dia berkata; Abdullah melaknat orang yang mentato, mencukur habis alis mata, yang merenggangkan gigi (denga kawat, dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, Ummu Ya'qub berkata; "Apa maksudnya ini?" Abdullah mengatakan; "Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah dan telah tercatat pula dalam kitabullah. Ummu Ya'qub berkata; "Saya telah membaca dalam mushaf, namun saya tidak mendapatkan hal itu." Abdullah berkata; "Demi Allah, sekiranya kamu membacanya, niscaya kamu akan mendapatkannya yaitu: " Dan sesuatu yang datang dari Rasul maka ambillah dan yang di larang olehnya maka jauhilah" [QS Al Hasyr: 7].( HR.Bukhari).
            Dari penjelasan hadits diatas, sudah dapat kita ketahui bahwa membuat tato dan minta ditato, kemudian mencabut bulu alis sampai tipis agar kelihatan bagus dan indah, semuanya dilaknat oleh Allah SWT.
            Lebih lengkapnya lagi terdapat masih dalam hadits Bukhari yang dijelaskan tentang larangan bertato dan yang lainnya :
حَدَّثَنَا أَبُو الوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعبَةُ عَن عَونِ بنِ أَبِي جُحَيفَةَ قَالَ رَأَيتُ أَبِي اشتَرَى عَبدًا حَجَّامًا فَسَأَلتُهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَن ثَمَنِ الكَلبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَن الوَاشِمَةِ وَالْمَوشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ.
Telah menceritakan kepada kami AbulWalid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Aun bin Abu Juhaifah berkata, aku melihat bapakku membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang harga (jual beli) anjing, harga (upah) darah (berbekam) dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjam riba, serta melaknat pembuat patung".(HR. Bukhari).
            Sebagaimana telah mafhum dalam qaidah ushul, bahwa setiap bentuk larangan dari Allah dan RasulNya, itu menunjukkan haram jika tidak ada dalil yang menyelisihinya. Adapun tentang mengambil upah dari berbekam pada hadits ini, para ‘ulama telah berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya, namun ane gak akan menjelaskan lebih jauh mengingat judul artikel ini fokus pada pertanyaan mengenai  tato dan mencabut alis.
Boleh jadi terdapat wanita-wanita masa kini yang malah membantah atas dalil-dalil tersebut diatas, dan itu bukan hal baru, telah terjadi di masa lalu bahwa seorang wanita protes kepada Ibnu Mas’ud atas ucapan Beliau yang melaknat perempuan bertato dan mencabut alis, redaksi yang lengkap dari riwayat hadits Bukhari diatas yang bersumber dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتْ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ  )وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ( قَالَتْ بَلَى قَالَ فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ قَالَتْ فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ قَالَ فَاذْهَبِي فَانْظُرِي فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئًا فَقَالَ لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا. [1]
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Semoga Allah melaknati AlWasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), AlMutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta AlMutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah." Kemudian ungkapan itu sampai kepada salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub. Lalu wanita itu pun datang dan berkata, "Telah sampai kepadaku berita tentang Anda. Bahwa Anda telah melaknat yang ini dan itu". Abdullah berkata, "Mengapakah aku tidak melaknat mereka yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka yang terdapat di dalam Kitabullah?." Kemudian wanita berkata, "Sungguh, aku telah membaca di atara kedua lembarannya, namun di dalamnya aku tidaklah mendapatkan apa yang telah Anda katakan." Abdullah menjelaskan, "Sekiranya Anda membacanya secara keseluruhan, maka niscaya saudari akan menemukannya. Bukankah Allah telah berfirman: 'Apa yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah, sedangkan apa yang dilarangnya, maka tingalkanlah? '" (QS. Alhasyr 7). Wanita itu menjawab, "Ya, benar." Abdullah melanjutkan, "Sesungguhnya beliau telah melarang hal itu." Wanita itu kembali berkata, "Tetapi, sesungguhnya aku menduga kuat, bahwa isteri anda sendiri melakukan hal itu." Abdullah berkata, "Kalau itu anggapanmu, berangkatlah dan lihatlah." Lalu wanita itu pun pergi untuk melihatnya, namun ternyata tidak sedikit pun ia mendapatkan kebenaran dugaannya itu. Lalu Abdullah pun berkata, "Sekiranya isteriku seperti itu, niscaya aku tidak akan mencampurinya."
Demikian maka perbuatan yang dilaknat tersebut hukumnya tentu haram, sekalipun gambarnya dengan gambar lafazh Allah ataupun alQuran. 
Maka sesungguhnya ditanamkan oleh syaitan berupa rasa indah kepada manusia terhadap maksiyat untuk menyelisihi perintah dan larangan Allah SWT dan rasul-Nya, karena syaitan memang memiliki strategi yang dinamakan attazyin  (menghias), ia menghiasi perbuatan buruk agar nampak indah dalam pandangan dan pikiran.
Syaitan akan berusaha terus untuk menggelincirkan dan membujuk manusia untuk merubah apa yang Allah tetapkan sebagaimana dijelaskan dalam Q.S AnNisa ayat 119 , Allah Ta’ala berfirman :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"(Syaitan berkata) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata".
            Hanya kepada Allah kita harus senantiasa berlindung dan memohon agar selalu dijauhkan dari segala hiasan syaitan dan prilaku yang menyebabkan kita rugi dunia dan akhirat. WallaahulMuwaffiq.


[1]   صحيح البخاري:  بَابُ {وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ} [الحشر: 7] : 6/ 148
Hadits ini juga dicantumkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Pakaian.  

0 Comments

Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik