Hukum Tato dan Mencabut Bulu Alis
Pertanyaan :
Bismillaah, kang bagaimanakah sebetulnya hukum mengenai body painting, tatoo dan mencabut atau mencukur bulu alis?....hingga hukum bertato dengan lafazh Allah ?...
Jawab :
Gaya
hidup dan keindahan begitu disukai orang-orang, demi melengkapi keinginan
syahwat yang mengebu-gebu. Ungkapan keindahan seni pun menjadi dalil,
sehingga ajaran-ajaran yang lurus demi kebaikan manusia pun dianggap
"fatwa" yang ketinggalan zaman. Kemudian batasan-batasan agama
tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Padahal nilai
kemanusiaan yang benar adalah apa yang telah ditetapkan Allah SWT dan diajarkan
melalui Rasul-Nya. Sebagai
seorang Muslim dan Mu'min, kita diajarkan dan dibimbing agar senantiasa beramal demi
meraih cinta-Nya, sehingga gerak-gerik kita lebih banyak terpelihara dari
perbuatan yang sia-sia dan terhindar dari sikap yang penuh kesombongan. Maka
niat baik pun seiring dengan cara yang baik dan benar, yaitu demi mengharap
Ridla Allah SWT.
Apakah alasan
orang bertato dan mencabut alisnya mempunyai niat yang benar?, karena Allah?...
Bagaimanakah sikap
Rasulullah saw mengenai tato dan mencabut alis ?... mari kita perhatikan penjelasan
‘ulama ahli hadits berikut ini :
حَدَّثَنَا
ابنُ السَّرحِ حَدَّثَنَا ابنُ وَهبٍ عَن أُسَامَةَ عَن أَبَانَ بنِ صَالِحٍ عَن
مُجَاهِدِ بْنِ جَبرٍ عَن ابنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَت الوَاصِلَةُ
وَالْمُستَوصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالوَاشِمَةُ وَالْمُستَوشِمَةُ
مِن غَيرِ دَاءٍ قَالَ أَبُو دَاوُد
وَتَفسِيرُ الوَاصِلَةِ الَّتِي تَصِلُ الشَّعرَ بِشَعرِ النِّسَاءِ وَالْمُستَوصِلَةُ
الْمَعمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِي تَنقُشُ الحَاجِبَ حَتَّى تُرِقَّهُ
وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعمُولُ بِهَا وَالوَاشِمَةُ الَّتِي تَجعَلُ الخِيلَانَ
فِي وَجهِهَا بِكُحلٍ أَو مِدَادٍ وَالْمُستَوشِمَةُ الْمَعمُولُ بِهَا (روه ابو
داود).
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Sarh, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Usamah dari Aban bin Shalih dari Mujahid
bin Jabr dari Ibnu Abbas, Beliau berkata, "Telah dilaknat wanita
yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita
yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato
dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit". Abu
Dawud berkata, الوَاصِلَةِ (AlWashilah)
adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Dan الْمُستَوصِلَةُ (AlMustaushilah) adalah
orang yang disambung rambutnya. Kemudian النَّامِصَةُ (AnNamishoh) adalah orang
yang mencabut/mengiris alisnya sampai tipis, dan الْمُتَنَمِّصَةُ (AlMutanamishoh) adalah
orang yang minta dicabut alisnya. الوَاشِمَةُ (AlWasyimah) adalah orang yang membuat tato di wajahnya
baik dengan celak atau tinta, الْمُستَوشِمَةُ (AlMustausyimah) adalah orang yang minta ditato."(HR.Abu Dawud).
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ
عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ
اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ
اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا
وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ )وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah
mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dia
berkata; Abdullah melaknat orang yang mentato, mencukur habis alis mata, yang merenggangkan
gigi (denga kawat, dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, Ummu
Ya'qub berkata; "Apa maksudnya ini?" Abdullah mengatakan;
"Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah dan telah
tercatat pula dalam kitabullah. Ummu Ya'qub berkata; "Saya telah membaca
dalam mushaf, namun saya tidak mendapatkan hal itu." Abdullah berkata;
"Demi Allah, sekiranya kamu membacanya, niscaya kamu akan mendapatkannya
yaitu: " Dan sesuatu yang datang dari Rasul maka ambillah dan yang di
larang olehnya maka jauhilah" [QS Al Hasyr: 7].( HR.Bukhari).
Dari penjelasan
hadits diatas, sudah dapat kita ketahui bahwa membuat tato dan minta ditato,
kemudian mencabut bulu alis sampai tipis agar kelihatan bagus dan indah,
semuanya dilaknat oleh Allah SWT.
Lebih lengkapnya lagi
terdapat masih dalam hadits Bukhari yang dijelaskan tentang larangan bertato
dan yang lainnya :
حَدَّثَنَا
أَبُو الوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعبَةُ عَن عَونِ بنِ أَبِي جُحَيفَةَ قَالَ رَأَيتُ
أَبِي اشتَرَى عَبدًا حَجَّامًا فَسَأَلتُهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَن ثَمَنِ الكَلبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَن
الوَاشِمَةِ وَالْمَوشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ.
Telah menceritakan kepada kami AbulWalid, telah
menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Aun bin Abu Juhaifah berkata, aku
melihat bapakku membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan
kepadanya maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang
harga (jual beli) anjing, harga (upah) darah (berbekam) dan
melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan
yang meminjam riba, serta melaknat pembuat patung".(HR. Bukhari).
Sebagaimana
telah mafhum dalam qaidah ushul, bahwa setiap bentuk larangan dari Allah dan
RasulNya, itu menunjukkan haram jika tidak ada dalil yang menyelisihinya.
Adapun tentang mengambil upah dari berbekam pada hadits ini, para ‘ulama telah
berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya, namun ane gak
akan menjelaskan lebih jauh mengingat judul artikel ini fokus pada pertanyaan mengenai tato
dan mencabut alis.
Boleh jadi terdapat wanita-wanita masa kini yang malah
membantah atas dalil-dalil tersebut diatas, dan itu bukan hal baru, telah
terjadi di masa lalu bahwa seorang wanita protes kepada Ibnu Mas’ud atas ucapan
Beliau yang melaknat perempuan bertato dan mencabut alis, redaksi yang lengkap dari
riwayat hadits Bukhari diatas yang bersumber dari Abdullah bin Mas’ud
Radhiyallahu anhu:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ
إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي
أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِي
عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ
اللَّهِ فَقَالَتْ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ
مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ
)وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا ( قَالَتْ بَلَى قَالَ
فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ قَالَتْ فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ قَالَ
فَاذْهَبِي فَانْظُرِي فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئًا
فَقَالَ لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا. [1]
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Telah
menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari
Abdullah ia berkata, "Semoga Allah melaknati AlWasyimaat (wanita yang
mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), AlMutanammishaat
(wanita yang mencukur alisnya), serta AlMutafallijaat (merenggangkan gigi)
untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah." Kemudian
ungkapan itu sampai kepada salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa
dipanggil Ummu Ya'qub. Lalu wanita itu pun datang dan berkata, "Telah
sampai kepadaku berita tentang Anda. Bahwa Anda telah melaknat yang ini dan itu".
Abdullah berkata, "Mengapakah aku tidak melaknat mereka yang telah
dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka yang terdapat
di dalam Kitabullah?." Kemudian wanita berkata, "Sungguh, aku telah
membaca di atara kedua lembarannya, namun di dalamnya aku tidaklah mendapatkan
apa yang telah Anda katakan." Abdullah menjelaskan, "Sekiranya Anda
membacanya secara keseluruhan, maka niscaya saudari akan menemukannya. Bukankah
Allah telah berfirman: 'Apa yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah,
sedangkan apa yang dilarangnya, maka tingalkanlah? '" (QS. Alhasyr 7).
Wanita itu menjawab, "Ya, benar." Abdullah melanjutkan, "Sesungguhnya
beliau telah melarang hal itu." Wanita itu kembali berkata, "Tetapi,
sesungguhnya aku menduga kuat, bahwa isteri anda sendiri melakukan hal
itu." Abdullah berkata, "Kalau itu anggapanmu, berangkatlah dan
lihatlah." Lalu wanita itu pun pergi untuk melihatnya, namun ternyata
tidak sedikit pun ia mendapatkan kebenaran dugaannya itu. Lalu Abdullah pun
berkata, "Sekiranya isteriku seperti itu, niscaya aku tidak akan
mencampurinya."
Demikian
maka perbuatan yang dilaknat tersebut hukumnya tentu haram, sekalipun gambarnya dengan gambar lafazh Allah ataupun alQuran.
Maka sesungguhnya ditanamkan oleh syaitan berupa rasa indah kepada manusia terhadap maksiyat untuk menyelisihi perintah dan larangan Allah SWT dan rasul-Nya, karena syaitan memang memiliki strategi yang dinamakan attazyin (menghias), ia menghiasi perbuatan buruk agar nampak indah dalam pandangan dan pikiran.
Maka sesungguhnya ditanamkan oleh syaitan berupa rasa indah kepada manusia terhadap maksiyat untuk menyelisihi perintah dan larangan Allah SWT dan rasul-Nya, karena syaitan memang memiliki strategi yang dinamakan attazyin (menghias), ia menghiasi perbuatan buruk agar nampak indah dalam pandangan dan pikiran.
Syaitan
akan berusaha terus untuk menggelincirkan dan membujuk manusia untuk merubah
apa yang Allah tetapkan sebagaimana dijelaskan dalam Q.S AnNisa ayat 119 ,
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا
مُبِينًا
"(Syaitan berkata) dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian
yang nyata".
Hanya kepada Allah kita harus senantiasa berlindung dan
memohon agar selalu dijauhkan dari segala hiasan syaitan dan prilaku yang
menyebabkan kita rugi dunia dan akhirat. WallaahulMuwaffiq.
Hadits ini juga
dicantumkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Pakaian.
0 Comments
Terimakasih sudah mampir di blog ini, silakan komentar dengan bijak.
Baarakallahu fiik